Mobil BMW hingga Alat Bantu Seks Disita Polisi dari Pembunuh Remaja Open BO

26 April 2024 14:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan wanita Open BO di Pulau Pari, (25/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan wanita Open BO di Pulau Pari, (25/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan Arif Nugroho alias Sebastian dan seorang pria berinisial AB, tersangka pembunuhan gadis remaja 'Open BO' di salah satu hotel di Senopati, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, barang bukti yang disita di antaranya, mobil bermerek BMW, 3 pucuk senjata api, hingga alat bantu seksual.
"Ada pun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah HP, dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000," kata Bintoro dalam jumpa pers, Jumat (26/4).
"Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban. Selanjutnya juga kami sita 3 buah alat bantu seks," lanjutnya.
Pers rilis kasus pembunuhan wanita Open BO di Pulau Pari, (25/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Asal Usul Senpi Diselidiki
Bintoro mengaku belum mengetahui dari mana pelaku mendapatkan 3 pucuk senjata api itu. Termasuk soal alasan pelaku memiliki senjata api. Dia mengaku, proses pendalaman masih perlu dilakukan untuk mengungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini masih kami kembangkan, nanti kami butuh proses pendalaman karena kami belum sempat untuk lebih intens, nanti kami akan dalami," ujarnya.
Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan, pencabulan terhadap anak di bawah umur, UU Perlindungan Anak, dan UU Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.