Polling kumparan: 61,38% Pembaca Nilai Gugatan Pilpres 2024 Harusnya Dikabulkan

30 April 2024 17:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 61,83 persen atau 1.537 pembaca menilai MK seharusnya mengabulkan gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies dan Ganjar. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang beredar pada 22 sampai 29 April 2024.
ADVERTISEMENT
Terdapat 2.486 responden yang mengikuti polling ini. Sisanya, 38,17 persen atau 949 orang menilai MK sudah tepat menolak gugatan Pilpres 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 02 Ganjar-Mahfud pada Senin (22/4). Permohonan yang diajukan merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
Terdapat 18 poin permohonan Anies-Cak Imin yang diajukan ke MK. Dua di antaranya adalah meminta MK membatalkan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, serta menyatakan Prabowo Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Sedangkan Tim Ganjar-Mahfud melayangkan 5 poin permohonan. Salah satunya adalah meminta KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang untuk Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
ADVERTISEMENT
MK kemudian menilai apa yang didalilkan pemohon tidak terbukti seluruhnya. Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Namun hasil keputusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam dissenting opinion-nya, Arief Hidayat menilai Presiden Jokowi jelas melakukan pelanggaran Pemilu 2024 secara terstruktur dan sistematis. Sementara itu, Saldi Isra berpandangan seharusnya MK menerima dalil politisasi bansos. Tujuannya untuk menghindari praktik serupa terjadi di Pilkada November 2024 mendatang.