Alasan Sri Mulyani Belum Juga Keluarkan Aturan Pajak e-Commerce

7 Desember 2017 22:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai skema perpajakan transaksi digital (e-commerce) baik transaksi dalam maupun luar negeri dalam waktu dekat. Hal ini dia katakan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang membahas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74/2017 tentang Peta Jalan E-Commerce Tahun 2017-2019, hari ini, Kamis (7/12).
ADVERTISEMENT
“Tadi kita bahas berbagai aspek policy apa yang perlu dikeluarkan untuk mengatur dan menata kegiatan yang berbasiskan ekonomi digital ini,” kata Sri Mulyani.
Ada beberapa petimbangan khusus mengapa aturan tersebut belum keluar. Misalnya berbagai barang dari luar negeri yang dibeli dari platform e-commerce nantinya akan diperlakukan sama dengan barang impor lain. Sebab selama ini terdapat ketidaksamaan perlakuan.
Belanja online biasa dilakukan generasi milenial. (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Belanja online biasa dilakukan generasi milenial. (Foto: Shutter Stock)
“Selama ini terjadi ketidaksamaan perlakuan antara importir, dengan barang impor yang dibeli langsung melalui platform online. Barang dari dalam negeri perlakuannya juga sama,” ucapnya.
Sri Mulyani pun mengungkapkan, skema perpajakan barang yang dibeli melalui platform e-commerce nantinya akan disampaikan terlebih dulu kepada Presiden Joko Widodo dengan beberapa menteri dalam rapat terbatas sebelum diterbitkan.
ADVERTISEMENT
“Tentu kita ingin mendapatkan masukan dari para menteri terkait, walaupun nantinya aturan berbentuk peraturan menteri keuangan,” tutupnya.