BI Larang Penggunaan Mata Uang Virtual sebagai Alat Pembayaran

13 Januari 2018 8:28 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: Reuters / Fatima El-Kareem)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: Reuters / Fatima El-Kareem)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa mata uang virtual, termasuk Bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, kepemilikan virtual currency ini sangat berisiko dan sarat akan spekulasi. Apalagi tak ada otoritas yang bertanggung jawab untuk mengatur uang virtual, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency, serta nilai perdagangan yang sangat fluktuatif. Ini berisiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
ADVERTISEMENT
"Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat," ujar Agusman dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1).
Sebuah toko di AS menjual mata uang Bitcoin. (Foto: REUTERS/Edgar Su/File Photo)
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah toko di AS menjual mata uang Bitcoin. (Foto: REUTERS/Edgar Su/File Photo)
Oleh karena itu, bank sentral memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, bank sentral melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara FinTech (bank ataupun lembaga selain bank) untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
"Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme," jelasnya.
ADVERTISEMENT