3 Petinggi PT Gajah Tunggal Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BLBI

7 Desember 2017 23:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
KPK mengeluarkan surat rekomendasi pencegahan bepergian ke luar negeri direktur dan komisaris PT Gajah Tunggal. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rekomendasi pencegahan tersebut dikeluarkan terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.
ADVERTISEMENT
"Terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka SAT (Syafruddin) KPK keluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap 7 pihak," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Mereka adalah Direktur PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono yang dicegah sejak 7 November 2017; mantan komisaris PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali yang dicegah sejak 7 November; Direktur PT Gajah Tunggal Ferry Lawrentius Hollen yang dicegah sejak 9 November 2017; komisaris PT Gajah Tunggal Benny Gozali yang dicegah sejak 9 November 2017. Kemudian staf keuangan PT Gajah Tunggal Laura Rahardja yang dicegah sejak 28 November 2017; Herman Kartadinata alias Robert Bono yang dicegah sejak 2 November 2017; Maria Feronica Eha Farida Wirawan yang dicegah sejak 28 November 2017; serta Syafruddin Arsyad Temenggung yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Untuk Syafruddin, KPK mengeluarkan rekomendasi perpanjangan pencegahan.
ADVERTISEMENT
Febri menuturkan, rekomendasi dikeluarkan agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia. Sehingga, KPK bisa dengan mudah dalam menggali keterangan terkait proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp 3,7 triliun itu.
"Pencegahan dimaksudkan agar saksi tetap berada di wilayah, di mana kami dapat panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini," ujarnya.
Disinggung terkait status Syafruddin yang belum ditahan, Febri mengatakan lembaganya masih memiliki sejumlah alasan. "Penyidik perlu mempertimbangkan sejumlah alasan objektif, subjektif dan juga ketentuan di Pasal 21 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP). Sejauh ini belum ada info tentang penahanan tersebut," kata Febri
Untuk diketahui, BDNI adalah salah bank milik Sjamsul Nursalim yang sempat terganggu likuiditasnya. BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp 27,4 triliun dan mendapat SKL pada April 2004.
ADVERTISEMENT
Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI dilakukan lewat rekstruturisasi aset Rp 4,8 triliun dari PT Dipasena yang dipimpin Artalyta Suryani dan suaminya. Namun, hasil restrukturisasi hanya didapat Rp 1,1 triliun dari piutang ke petani tambak PT Dipasena. Sedangkan Rp 3,7 triliun yang merupakan utang, tak dibahas dalam proses resutrukturisasi.
Sehingga, ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih. Namun kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT