Deddy Mizwar: Meikarta Hanya Kantongi Izin untuk 84 Hektare Lahan

8 Desember 2017 5:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deddy Mizwar (Foto: Instagram/@deddy_mizwar)
zoom-in-whitePerbesar
Deddy Mizwar (Foto: Instagram/@deddy_mizwar)
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyoroti proyek pembangunan kawasan aparteman Meikarta di Cikarang Selatan, Bekasi. Dia membeberkan soal izin yang dimiliki oleh PT Lippo Cikarang Tbk, pengembang proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Deddy membeberkan hal tersebut melalui cuitan di akun Twitter @Deddy_Mizwar_ pada Kamis (7/12). Dia mengatakan izin yang dikantongi tak sesuai dengan pernyataan Meikarta mengklaim akan membangun di tanah seluas 500 hektare.
Deddy mengatakan izin proyek pembangunan Meikarta memang telah diberikan oleh Bupati Bekasi. Rekomendasi dari Pemprov Jabar juga telah diberikan terhadap proyek tersebut. Namun, tulis dia, rekomendasi tersebut hanya untuk pembangunan di tanah seluas 84,6 hektare, bukan 500 hektare.
Dia mengatakan luas Meikarta tak bisa ditingkatkan hingga 500 hektare. Jika ditingkatkan luasan tersebut, Deddy khawatir akan berdampak pada kualitas dan kuantias air bersih di daerah tersebut.
Area pembangunan Apartement Meikarta, Bekasi (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Area pembangunan Apartement Meikarta, Bekasi (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Sebelumnya, CEO Meikarta, Budi Ketut Wijaya, mengklaim sudah mengantongi perizinan yang sebelumnya dipersoalkan pemerintah Jawa Barat. Budi membantah jika selama ini proyek Meikarta tidak berizin.
ADVERTISEMENT
"Enggak, kan karena izinnya bukan keseluruhan dikeluarkan. Tapi blok per blok yang kita launching," ujarnya saat ditemui dalam acara launching Meikarta di Lippo Cikarang, Bekasi, Kamis (17/8).
Ketut menjelaskan, pembangunan proyek Meikarta ditargetkan mencapai 500 hektare. Pada tahap awal, di Meikarta akan apartemen sebanyak 225 ribu unit yang ditargetkan rampung 2018. Selain itu, akan dibangun fasilitas pendukung seperti mal, rumah sakit dan sekolah.