Fredrich Yunadi Tak Terima Ditangkap KPK: Belum 24 Jam

13 Januari 2018 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi Digelandang ke Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi Digelandang ke Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fredrich Yunadi tidak terima dia ditangkap oleh penyidik KPK. Mantan pengacara Setya Novanto itu ditangkap di daerah Jakarta Selatan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT
Fredrich mengatakan bahwa dia mendapat surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat (12/1). Namun kemudian pada hari yang sama, penyidik langsung menangkapnya.
"Belum 24 jam (sudah ditangkap)," kata Fredrich sesaat sebelum ditahan, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).
Fredrich Yunadi ditahan KPK. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi ditahan KPK. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
KPK sebelumnya sudah menyatakan bahwa upaya yang dilakukan terhadap Fredrich adalah penangkapan, bukan penjemputan secara paksa. Namun Fredrich berkukuh bahwa seharusnya KPK baru bisa melakukan upaya tersebut setelah dua kali panggilan.
"Penangkapan itu tidak bisa dilakukan, harus setelah 2 kali panggilan, ini satu kali panggilan saja belum selesai," ujar dia.
Secara terpisah, pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, pun menyayangkan soal penangkapan yang dilakukan KPK itu. Ia mengatakan sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan dan sempat mengonfirmasikan apakah dikabulkan penyidik atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak dikabulkan juga enggak ada masalah, namanya juga permohonan. Ternyata jangka waktu 1 hari itu belum berakhir, terbitlah surat penangkapan," ujar dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan bahwa yang dilakukan penyidik terhadap Fredrich adalah penangkapan. Pada saat penangkapan pun, penyidik sudah membawa surat perintah.
"Ketika penangkapan, tim sudah meyakini yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana dugaan obsturction of justice, perbuatan menghalang-halangi dalam kasus e-KTP dengan tersangka SN," kata Febri.