Gagal Jadi Cagub, JR Saragih Resmi Gugat KPU Sumut ke Bawaslu

14 Februari 2018 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum JR-Ance layangkan gugatan ke Bawaslu. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum JR-Ance layangkan gugatan ke Bawaslu. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim Kuasa Hukum JR Saragih-Ance Selian didampingi sejumlah kader Partai Demokrat dan PPP, resmi melayangkan gugatan atas putusan KPU ke Bawaslu Sumatera Utara hari ini. Gugatan terkait putusan KPU yang tidak meloloskan JR Saragih-Ance Selian sebagai cagub dan cawagub Sumut.
ADVERTISEMENT
Saat tim JR Saragih datang, suasana kantor Bawaslu terlihat sepi dikarenakan hampir seluruh jajaran Bawaslu menghadiri acara Deklarasi Kampanye Tanpa Politik Uang di Istana Maimun, Medan. Penerima gugatan tim kuasa hukum JR - Ance di kantor Bawaslu adalah pengurus Bawaslu, Novaria Sihombing.
Kuasa hukum JR Saragih, Jonni Silitonga, menjelaskan alasan gugatan karena keputusan yang disampaikan oleh KPU Sumut melanggar undang-undang.
"Itu dalam UU Nomor 10 tahun 2017 pasal 45 disebutkan di situ bahwa ijazah terakhir. Konteksnya bagi kita bahwa klien kita mengajukan bahwa ijazah mulai dari SMA, Strata 1, Strata 2 dan Strata 3. Dengan demikian sebenarnya bahwa yang penting adalah ijazahnya dulu," ujar Joni usai mendapatkan tanda terima laporan dari Bawaslu, di kantor Bawaslu Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu, (14/2).
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan persoalan ini tidak melulu tentang legalisir, JR Saragih juga keberatan dengan KPU yang tidak mempertimbangkan surat keterangan bahwa ijazah mantan Bupati Simalungun itu telah dilegalisir dari Kepala Dinas Pendidikan DKI.
"Nah, persoalan legalisir itu nanti akan kita bahas dalam materi permohonan kita kepada Bawaslu. Dan dalam proses itu nantinya kita akan menghadirkan saksi ahli yang akan berbicara bahwa proses yang kita lakukan adalah benar menurut undang-undang," tandas Jonni.
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
zoom-in-whitePerbesar
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
Sambil menunjukkan bukti tanda terima laporan, tim kuasa hukum JR Saragih-Ance tidak merinci barang bukti yang mereka miliki.
Sebelumnya, KPU Sumut memutuskan JR Saragih-Ance gagal menjadi cagub-cawagub Sumut karena tidak memenuhi syarat legalisir ijazah SMA. KPU merujuk pada surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI, bahwa JR Saragih tak pernah melegalisir ijazah SMA.
ADVERTISEMENT
Namun, JR Saragih mengantongi surat dari Kepala Dinas Pendidikan DKI bahwa ijazah SMA-nya sudah dilegalisir.
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)
zoom-in-whitePerbesar
Surat terkait ijazah JR Saragih (Foto: Ade Nurhaliza)