Gubernur Nonaktif Bengkulu dan Istri Dituntut 10 Tahun Penjara

8 Desember 2017 1:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridwan Mukti bersama istri Lily Martiani Maddari (Foto: Antara/David Muharmansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan Mukti bersama istri Lily Martiani Maddari (Foto: Antara/David Muharmansyah)
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menuntut Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddari, dengan pidana 10 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Kamis (7/12).
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai keduanya terbukti menerima dan meminta uang senilai Rp 1 miliar dari kontraktor terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.
"Dia gubernur, namun sesuai fakta persidangan terbukti berbuat korupsi meminta dan menerima uang Rp 1 miliar dari kontraktor," kata jaksa Khaerudin seperti dilansir Antara.
Selain tuntutan 10 tahun penjara, Ridwan dan Lily juga dibebankan denda Rp 400 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menyakini Ridwan dan Lily melanggar Pasal 12 huruf a dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut sebagian hak politik Ridwan selama 5 tahun. "Cuma hak untuk dipilih, untuk memilih tetap bisa, kami merasa ganjaran ini adil," ucap Khaerudin.
ADVERTISEMENT
Terkait pencabutan hak politik ini, kuasa hukum terdakwa, Rujito merasa keberatan. "Tentu kami keberatan, karena hak politik secara konstitusional kan tidak bisa dicabut," ujarnya.