news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Indonesia Darurat Toleransi

13 Februari 2018 22:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toleransi Beragama (Foto: Mohammad Ayudha/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Toleransi Beragama (Foto: Mohammad Ayudha/Antara)
ADVERTISEMENT
Di awal 2018 ini, telah terjadi beberapa peristiwa penting yang menjadi tengara merahnya situasi intoleransi di Indonesia. Para pemuka agama mengalami kekerasan--sebagai bentuk teror atau kriminalitas.
ADVERTISEMENT
Mulai dari pemukulan terhadap Kyai Umar Basri di Bandung (27/1), penganiayaan terhadap Pimpinan Pusat Persatuan Islam H.R Prawoto hingga tewas (1/2), persekudi Biksu Mulyanto di Tangerang (7/2), ditambah penyerangan terhadap Romo Edmund Prier di Yogyakarta (11/2).
Dalam World Report 2018, Human Rights Watch menilai rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo telah gagal dalam menghadapi berbagai kasus diskriminasi dan persekusi.
“Pemerintah Jokowi sedang menutup mata dan memperburuk pelecehan terhadap kalangan minoritas agama dan seksual,” ujar wakil direktur Asia di Human Rights Watch Phelime Kine.
Banyak pejabat menggunakan pasal penodaan agama yang cenderung ambigu dan berbahaya untuk membidik kelompok agama tertentu. Sementara polisi--yang seharusnya menjamin keamanan--melakukan penggerebekan invasif terhadap kelompok LGBT.
ADVERTISEMENT
Nada serupa pun didaraskan oleh organisasi nirlaba The Wahid Institute yang melansir adanya kecenderungan peningkatan angka kasus bernapaskan intoleransi di Indonesia. Ironisnya, kasus ini banyak dilakukan oleh aktor negara (50,2 persen)--yang sesungguhnya punya kuasa menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Dalam empat tahun terakhir, kondisi toleransi di Indonesia menghadapi berjuta tantangan. Jumlah kasus pelanggaran kebebasan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Wabah intoleransi kian menggerus akal sehat dan nurani.
Toleransi Beragama (Foto: Mohammad Ayudha/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Toleransi Beragama (Foto: Mohammad Ayudha/Antara)
Angka kasus sempat menurun...
Pada tahun 2014, angka persekusi dan tindakan intoleransi sesungguhnya sempat mengalami penurunan. Rezim pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dianggap membawa angin segar bagi perjuangan hak asasi manusia.
Sebab, salah satu janji Nawacita berbunyi, “menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas”.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pemerintah juga berjanji “memberikan jaminan perlindungan dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.”
Penurunan jumlah kasus intoleransi pada 2014 tak terjadi tiba-tiba. Menurut laporan The Wahid Institute 2014, ada beberapa hal yang diduga menjadi alasan penurunan kasus di masa itu.
Pertama, momentum Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 mendorong banyak pihak, terutama peserta pemilu, berlomba-lomba menunjukkan dirinya sebagai pihak yang pro terhadap toleransi dan menolak seluruh aksi dan tindakan yang bersifat intoleran.
Saat itu, isu Indonesia sebagai negara yang tidak ramah pada kelompok minoritas berembus di dunia internasional. Ditambah isu kampanye negatif yang menyangkut agama turut menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Maka, para peserta sungguh berhati-hati mengambil langkah dan posisi. Sebab, jika tidak, persepsi dan respons negatif bisa muncul dan merusak citra yang sudah dibangun.
Deklarasi kampanye 'Pemilu Bebas Konflik'. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deklarasi kampanye 'Pemilu Bebas Konflik'. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Kedua, isu intoleransi tidak menjadi fokus utama berita-berita di media massa. Kondisi ini menyebabkan isu intoleransi tak banyak terpapar dan terpantau publik. Ancaman terhadap toleransi pun seolah tak tercium.
Ketiga, gerakan masyarakat sipil yang kian aktif mendorong isu-isu toleransi beragama dan berkeyakinan. Sehingga kesadaran dan sensitivitas publik mulai terbangun. Hal ini didorong tak hanya oleh suara para korban, tanggapan pegiat dan organisasi HAM, tapi juga tokoh-tokoh organisasi keagamaan hingga masyarakat umum.
Salah satu kasus yang digarisbawahi adalah pelarangan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. Kasus ini direspons oleh masyarakat umum dari berbagai kelompok dengan menggelar ibadah rutin di depan istana.
ADVERTISEMENT
Dan keempat, masyarakat mulai sadar kekerasan bukanlah jalan untuk mengekspresikan pandangan atau ketidaksepakatan terhadap sebuah nilai. Gerakan-gerakan kritis kala itu bersuara keras menolak aksi kekerasan dan kerap melakukan kampanye menyerukan perdamaian di tengah masyarakat.
Lalu kembali meningkat
Namun, tampaknya penurunan tersebut tak bertahan lama.
Pada 2015, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah justru terasa menjadi ancaman bagi toleransi. Hal ini diduga karena lemahnya kuasa pemerintah dalam menghadapi kelompok intoleran.
Misalnya saja Peraturan Wali Kota Bekasi No. 68 Tahun 2013 tentang Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Sejarah dan Budaya Bekasi untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Peraturan tersebut tergolong diskriminatif karena materi muatan lokal terkesan menonjolkan agama mayoritas saja. Sementara di waktu yang sama, potensi dan keragaman agama dan keyakinan lain tidak diakomodasi.
ADVERTISEMENT
Di tahun ini juga pelanggaran terhadap kemerdekaan beragama dan berkeyaninan (KBB) kembali meningkat. Banyak kasus dilakukan oleh aktor negara dan kenaikan jumlah kasus dibanding tahun 2014 mulai mengkhawatirkan.
Banyak kasus intoleransi yang masih menggantung, tak tuntas, dan mengharap langkah konkret, seperti kasus GKI Yasmin, pembakaran gereja-gereja di Aceh Singkil, persekusi terhadap kaum Syiah di Sampang, juga kasus yang menimpa masjid di Manokwari dan Bitung.
Demo tolak kegiatan Ahmadiyah di Depok (Foto: Indrianto Eko/Antarafoto)
zoom-in-whitePerbesar
Demo tolak kegiatan Ahmadiyah di Depok (Foto: Indrianto Eko/Antarafoto)
Selama 2015 setidaknya terjadi 15 peristiwa pelanggaran KBB di setiap bulannya--meningkat dari tahun 2014, yang rata-rata terjadi 13 kasus. Tercatat, jumlah peristiwa yang dilaporkan sebanyak 190 peristiwa dengan 249 tindakan.
Sementara dari sisi pelaku, aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran KBB yakni kepolisian dengan 28 tindakan. Angka ini disusul oleh kasus yang dilakukan oleh pemerintah kota atau kabupaten sebanyak 11 tindakan; bupati atau walikota 11 tindakan; camat 9 tindakan; Satpol PP sebanyak 8 tindakan; dan--secara mengejutkan--kantor Kemenag yang melakukan 8 tindakan.
ADVERTISEMENT
Tindakan yang paling banyak dilakukan oleh aktor negara berupa penyegelan/pelarangan rumah ibadah dan ujaran kebencian.
Sementara aktor non-negara yang banyak melakukan tindak pelanggaran KBB diduduki oleh massa umum--sebanyak 29 tindakan. Sama halnya dengan para aktor negara, tindak penyegelan/pelarangan rumah ibadah dan ujaran kebencian menjadi dua tindakan yang paling banyak dilakukan.
Sidang lanjutan ujaran kebencian, terdakwa Asma. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan ujaran kebencian, terdakwa Asma. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Seakan tak cukup dengan ratusan peristiwa yang terjadi di 2015. Peningkatan peristiwa pelanggaran dalam hal kebebasan berkeyakinan dan beragama terjadi pada 2016. Peristiwa yang berhasil dilaporkan dan dicatat sebanyak 204 kasus dengan 315 tindakan--meningkat sebesar 7 persen.
Dari tiga terbanyak pada 2016, kepolisian masih menduduki posisi teratas sebagai aktor negara yang melakukan pelanggaran kemerdekaan berkeyakinan dan beragama, yakni 44 tindakan. Sementara aktor non-negara yang paling banyak melakukan tindakan berupa pelarangan aktivitas adalah FPI yang tercatat menjadi aktor dalam 10 peristiwa pelarangan dan terlibat dalam empat peristiwa intimidasi dan ancaman.
ADVERTISEMENT
Salah satu kasus, misalnya, adalah razia FPI terhadap pertokoan dan perusahaan di Surabaya pada 18 Desember untuk melihat apakah ada karyawan yang menggunakan atribut Natal--didasarkan pada Fatwa MUI no. 56/2016.
Massa FPI antusias melihat Habib Rizieq (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa FPI antusias melihat Habib Rizieq (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Disesatkan dan Dikriminalisasi
Tak hanya dalam bentuk pelarangan dan ujaran kebencian, kasus pelanggaran terhadap kemerdekaan berkeyakinan dan beragama terjadi dalam rupa-rupa lainnya.
Senior Officer Riset Kebijakan dan Advokasi Wahid Foundation Alamsyah M. Djafar menyebutkan penyesatan dan kriminalisasi menjadi kasus yang paling banyak terjadi sepanjang 2016 - 2017.
“Misalnya sekelompok orang menyebut sesat sebuah kelompok, lalu melakukan persekusi. Lalu kriminalisasi, artinya mengkriminalkan seseorang/sekelompok berdasarkan agama dan keyakinan,” jelas Alamsyah.
“Misalnya dalam kasus Ahok, kita nyatakan sebagai kriminalisasi keyakinan. Karena yang dinyatakan oleh Ahok itu sebenarnya pernyataan atau sikap terhadap kasus tertentu. Dan itu berdasarkan interpretasi dan pemahaman mereka,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Benar saja. Pada 2016, misalnya, terdapat tiga korban dalam kategori kelompok yang paling banyak dilanggar haknya, yakni individu/kelompok diduga sesat (37 tindakan), disusul Gafatar (28 tindakan), dan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (12 tindakan).
Ahok (Foto: Dok. Pool)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok (Foto: Dok. Pool)
Ada Harapan
Kasus intoleransi memang tercatat terus bertambah dari tahun ke tahun. Namun, bersamaan dengan peningkatan kasus, terdapat catatan baik yang juga turut meningkat dan kencang bersuara untuk menjaga toleransi.
Pada 2016, terdapat 254 praktik baik yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Walau menjadi salah satu kota dengan praktik intoleransi terbanyak, Jakarta juga menjadi salah satu provinsi dengan praktik baik terbanyak dengan jumlah 84 peristiwa, disusul Jawa Barat dengan 42 peristiwa, dan Jawa Tengah sebanyak 22 peristiwa.
ADVERTISEMENT
Praktik baik yang dimaksud adalah tindakan penanganan ujaran kebencian oleh kepolisian atau aksi sweeping dan penjagaan saat Natal. Selain itu, upaya pencegahan menyebarnya radikalisme-terorisme dan penertiban ormas yang kerap melakukan aksi sweeping terhadap rumah-rumah kos menjadi tindak baik yang digalakkan oleh pejabat daerah.
Di level daerah, contoh baik juga terjadi di Manado. Pemkot Kota Manado mengeluarkan rekomendasi izin mendirikan bangunan Masjid Jabal Nur di kompleks Griya Tugu Asri, Mapanget yang sempat mendapatkan penolakan warga sekitar. Izin tersebut keluar setelah melalui proses mediasi yang dilakukan Komnas HAM.
Upaya mendorong praktik kebaikan juga dilakukan lewat kebijakan non-diskriminatif oleh pemerintah pusat. Misalnya saja kebijakan Jokowi yang meminta Polri menertibkan tindak intoleran macam sweeping atribut Natal di pusat perbelanjaan.
Toleransi Beragama (Foto: Mohammad Ayudha/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Toleransi Beragama (Foto: Mohammad Ayudha/Antara)
Namun, tentu saja, seluruh tindak baik tersebut tak lantas “menghapus” berbagai pelanggaran hak yang sudah-sudah.
ADVERTISEMENT
Seluruh rangkaian peristiwa intoleransi dan pelanggaran hak untuk beragama berkeyakinan tentu bertentangan dengan Nawacita, yang sejatinya diharapkan menjadi penyegar bagi kondisi Indonesia yang karut marut diadang isu agama. Apalagi, memasuki masa-masa pileg dan pilpres, isu-isu yang sesungguhnya sangat personal menjadi rentan dipolitisasi.
Kini empat tahun telah berlalu sejak Nawacita yang bernapaskan toleransi itu pertama kali diserukan. Namun, alih-alih semakin surut, angka intoleransi dan regulasi yang diskriminatif malah semakin meningkat, lengkap dengan berbagai aturan yang kerap menyudutkan kelompok rentan.
Masih ada waktu satu tahun untuk membuktikan bahwa Nawacita yang sempat riuh dikumandangkan itu tak sekadar nyaring di awal kekuasaan.
ADVERTISEMENT
===============
Simak ulasan mendalam lainnya dengan mengikuti topik Outline!