Jaksa Tuntut Hukuman Mati 8 WNA Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu di Anyer

14 Maret 2018 21:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Tuntutan Kasus Sabu 1 Ton Banten (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tuntutan Kasus Sabu 1 Ton Banten (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah mengalami dua kali penundaan, sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus penyelundupan 1 ton sabu di Anyer, Banten, akhirnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/3) 13.00 WIB sempat mengalami penundaan hingga 18.40 WIB.
ADVERTISEMENT
Jaksa Payaman meminta hakim menjatuhkan hukuman mati untuk kedelapan terdakwa. Mereka dianggap terbukti menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar ke Indonesia.
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memerhatikan undang-undang yang bersangkutan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dan menjatuhkan pidan masing-masing dengan pidana mati," sebut Payaman saat membacakan tuntutan.
Kedelapan terdakwa yang bernama Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng dianggap telah melanggar Undang-undang Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedelapan tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar Payaman.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengar tuntutan tersebut hakim ketua Mochtar Efendi sempat memberikan waktu kepada kedelapan tersangka untuk memberikan tanggapanya. Namun dengan wajah datar dan lesu kedelapan tersangka tidak mengucapkan sepatah katapun.
Mochtar kemudian mengagendakan sidang selanjutnya berlangsung pada Kamis (29/3). Dalam sidang selanjutnya, hakim mempersilakan para terdakwa membacakan nota pembelaan mereka.
Kedelapan terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba ini adalah anak buah kapal Wanderlust. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda yaitu CIlegon dan Kepulauan Riau pada pertengahan 2017.