KPK Tetapkan Bupati Subang sebagai Tersangka Suap Proyek

14 Februari 2018 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hj. Imas Aryumningsih, SE (Foto: Facebook/imasaryumningsih1950)
zoom-in-whitePerbesar
Hj. Imas Aryumningsih, SE (Foto: Facebook/imasaryumningsih1950)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka. Imas ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meyakini bahwa dia terlibat dalam tindak pidana suap.
ADVERTISEMENT
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Subang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2).
Imas diduga menerima suap hingga sebesar Rp 4,5 miliar. Suap itu diberikan agar Imas menyetujui pembangunan pabrik di kabupaten Subang.
Selain Imas, KPK juga menetapkan Kabid perizinan Dinas DPMPTSP, Asep Santika, dan seorang pengusaha bernama Data, sebagai tersangka. Seorang pengusaha bernama Miftahhudin juga ditetapkan sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya, Imas, Asep dan Sutiyana sebagai pihak diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pemberi suap, Miftahhudin, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT