news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Sumut Putuskan Nasib Pencalonan JR Saragih Jumat

13 Maret 2018 23:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iskandar Zulkarnain dan Maruli Pasaribu. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Iskandar Zulkarnain dan Maruli Pasaribu. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU Sumatera Utara sudah menerima legalisir fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) JR Saragih. Penyerahan dilakukan setelah bakal calon Gubernur Sumatera Utara itu melegalisir tanda kelulusan SMA-nya di Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain, mengatakan setelah menerima SKPI JR Saragih pihaknya akan melakukan rapat pleno. Nasib pencalonan JR Saragih tergantung hasil rapat itu.
"Untuk keputusan final, kita akan pleno kan lebih dulu. Karena kita punya waktu sampai Jumat, tanggal 16 Maret nanti," ujar Iskandar di kantor KPU Sumut, Medan, Selasa (13/3).
Namun, Iskandar menyebutkan, dalam putusan Bawaslu yang harus diterima KPU untuk meneruskan pencalonan JR Saragih adalah fotokopi ijazah terlegalisir.
"Kami pasti akan melakukan sesuai amar putusan Bawaslu tidak lewat dari 7 hari yang diberikan," ujar Iskandar.
Meski putusan Bawaslu sudah dilakukan JR Saragih dan kini masih dipertimbangkan KPU, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tetap berlangsung.
ADVERTISEMENT
Iskandar menyatakan KPU akan tetap menghadapi gugatan JR di PTUN yang berlangsung pada Rabu (14/3). Sidang lanjutan itu, akan menghadirkan saksi dari penggugat dan tergugat.