Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kronologi Kasus Meiliana: dari Keluhan Suara Masjid hingga ke Penjara
23 Agustus 2018 16:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Meiliana mungkin tak bakal menyangka keluhannya soal suara azan di masjid Al-Makhsum, di Jalan Karya Lingkungan I, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, membuatnya dihukum penjara selama 1,5 tahun. Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana bersalah melakukan penistaan agama atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Pengadilan menilai bahwa Meiliana terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang disusun penuntut umum. Namun, pihak pengacara Meiliana tak terima dengan putusan itu dan langsung mengajukan banding.
Berikut kronologi kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Meiliana berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari laman resmi pengadilan:
Juli 2016
Pukul 08.00 WIB
Peristiwa ini terjadi ketika Meiliana mendatangi kios untuk membeli rokok yang tak jauh dari rumahnya. Ketika itu, ia mengeluhkan suara volume di masjid kepada penjaga kios yang bernama Kasini alias Kak Uo.
"Kak, tolong bilang sama uwak (paman) itu, kecilkan suara masjid itu, Kak. Sakit kupingku, ribut," kata Meilia sembari menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
"Iyalah, nanti kubilangkan," jawab Kasini ketika itu.
ADVERTISEMENT
(Versi pengacara Meiliana, ucapan awal di warung tersebut adalah: kak sekarang suara masjid agak keras ya, dulu tidak begitu keras).
Esok harinya, Kasini datang ke rumah ayahnya yang bernama Kasidik. Keluhan Meiliana kemudian disampaikan Kasini kepada adiknya, Hermayanti, yang sedang berada di sana. Ketika itu, Kasini mengatakan, "Ooo Heri orang Cina muka itu minta kecilkan volume mesjid".
"Yang mano? Siapo?” tanya Hermayanti.
"Istri si Atui," jawab Kasini.
"Bilangkanlah sama Bapak," timpal Hermayanti.
Lalu Kasini menjawab."Malas aku, kaulah bilangkan, aku takut".
Keesokan harinya, Kasidik datang ke rumah, lalu Kasini menyampaikan soal keluhan Meiliana. Kasidik pun meresponsnya: "Iyolah nanti kusampaikan ke BKM Masjid Al Makhsum."
Jumat 29 Juli 2016
Pukul 10.00 WIB
ADVERTISEMENT
Kasidik menemui Ketua BKM Masjid Al Makhsum, Sjajuti alias Sayuti, dan menyampaikan soal keluhan Meiliana tersebut. Sayuti kemudian berjanji akan membahasnya di masjid.
Pukul 16.00 WIB
Usai salat Ashar, Kasidik yang bertemu dengan Sahrir Tanjung alias Pak Er juga menyampaikan soal keluhan Meiliana. Pak Er kemudian menjawab: "Ya nantilah nanti kita kasih tahu sama Pak Lobe dan Pak Dailami".
Pukul 18.00 WIB
Usai salat Maghrib, Kasidik menyampaikan hal yang sama kepada Zul Sambas, Haris Tua Marpaung alias Pak Lobe, dan Dailami. Ketiganya langsung mengajak Kasidik ke rumah Meiliana.
"Ayok kita ke rumahnya," jawab Dailami.
Pukul 19.00 WIB
Kasidik, Dailami, Haris Tua Marpaung, dan Zul Sambas mendatangi rumah Meiliana di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, Haris Tua Marpaung mengkonfirmasi ucapan Meiliana soal volume pengeras suara masjid. Versi jaksa, Meiliana menjawab kepada 4 orang tadi dan membenarkan meraa terganggu dengan volume speaker azan.
Haris Tua Marpaung menjawab, "Jangan gitulah. Kalau kecil, suara volumenya gak dengar".
"Punya perasaanlah kalian sikit," jawab Meiliana.
"Kakak janganlah gitu bercakap, haruslah sopan sikit," timpal Haris Tua Marpaung.
Setelah percakapan itu, Kasidik, Dailami Haris Tua Marpaung, dan Zul Sambas pergi ke masjid untuk salat Isya. Tak lama kemudian, suami Meiliana yang bernama Lian Tui mendatangi masjid untuk meminta maaf. Namun, rupanya isu tersebut sudah menyebar di masyarakat.
Pukul 21.00 WIB
Sayuti bersama Kepala Lingkungan setempat membawa Meiliana ke Kantor Lurah.
ADVERTISEMENT
Pukul 23.00 WIB
Masyarakat semakin ramai dan berteriak "Bakar ... bakar", lalu berteriak "Allahu Akbar, Allahu Akbar".
Menurut penuntut umum, akibat perbuatan Meiliana tersebut kemudian terjadi pelemparan dan perusakan yang dilakukan oleh Alrivai Zuherisa alias Aldo dan Budi Ariyanto serta massa lainnya terhadap rumah Meiliana sendiri serta terhadap Vihara yang ada di Tanjungbalai.
2 Desember 2016
Haris Tua Marpaung, Dailami, dan Rifai membuat surat pernyataan meminta kepolisian agar melakukan penyidikan terhadap Meiliana yang dianggap melakukan pelecehan, penistaan, dan menyatakan rasa benci terhadap kegiatan ibadah agama Islam di Masjid Al-Makhsum. Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai enam ribu.
14 Desember 2016
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independent Bersatu (AMMIB) mengajukan Surat kepada Ketua MUI Kota Tanjungbalai untuk meminta audiensi soal Fatwa MUI terkait dugaan penistaan Agama oleh Meiliana.
ADVERTISEMENT
19 Desember 2016
Berdasarkan rapat Komisi fatwa, MUI Kota Tanjungbalai meneruskan permohonan soal fatwa tersebut ke MUI Provinsi Sumatera Utara. Permohonan audiensi dan fatwa dari AMMIB dan surat pernyataan dari Haris Tua Marpaung, Dailami, dan Rifai turut dilampirkan dalam surat kepada MUI Provinsi Sumatera Utara itu.
3 Januari 2017 - 24 Januari 2017
Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara melaksanakan rapat yang dihadiri oleh pakar bahasa dan hukum.
24 Januari 2017
MUI Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan fatwa terkait Meiliana atas penistaan agama tersebut. Berikut isi fatwa yang tertuang dalam Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017:
Menetapkan : Fatwa tentang Penistaan Agama yang dilakukan oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Pertama :
Ketentuan hukum :
a. Azan yang dikumandangkan di masjid adalah syariat agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu salat dan atau menyuruh umat Islam untuk melaksanakan salat.
b. Ucapan/ujaran yang disampaikan oleh Saudari Meiliana atas suara azan yang berasal dari masjid Al-Makhsum Jalan Karya Kota Tanjungbalai pada tanggal 29 Juli 2016 perendahan dan penistaan terhadap suatu agama Islam.
Kedua :
Rekomendasi :
a. Kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas Saudari Meiliana sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku;
b. Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai diimbau untuk tidak terprovokasi dan melakukan aksi-aksi anarkis serta agar tetap menjaga kondusifitas kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Tanjungbalai;
ADVERTISEMENT
c. Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Pada akhirnya Meiliana kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
30 Mei 2018
Meiliana ditahan oleh penuntut umum.
26 Juni 2018
Meiliana menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.
13 Agustus 2018
Meiliana dituntut 1,5 tahun penjara oleh penuntut umum.
21 Agustus 2018
Meiliana divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara. Pengacara Meiliana langsung mengajukan banding.