news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KY: Rekomendasi Sanksi Hakim yang Langgar Kode Etik Sering Diabaikan

14 Maret 2018 1:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Komisi Yudisial RI. (Foto: Facebook @komisiyudisialri)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komisi Yudisial RI. (Foto: Facebook @komisiyudisialri)
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu hakim serta panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/3). Operasi Tangkap Tangan terhadap aparat penegak hukum bukan saja terjadi kali ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPK sudah beberapa kali menangkap tangan aparat peradilan saat bertransaksi suap. Tertangkapnya hakim oleh KPK sedang bertansaksi suap menambah citra buruk lembaga peradilan yang justru dapat menurunkan kepercayaan publik.
"Citra lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap kekuasaan kehakiman sangat ditentukan oleh integritas pribadi, kapasitas, dan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya. Integritas yang seharusnya menjadi harga mati bagi hakim justru tercoreng dengan terulangnya kembali OTT," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam keterangannya, Selasa (13/3).
Farid mengatakan sejak sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar oleh KY dan MA pertama kali di tahun 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga sekarang.
Hakim Wahyu Widia tinggalkan KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Wahyu Widia tinggalkan KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
"Bahkan, perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya. Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, sebanyak 22 laporan adalah kasus suap dan gratifikasi," terang Farid.
ADVERTISEMENT
Sebagai lembaga pengawas eksternal, KY, lanjut Farid, menjatuhkan rekomendasi kepada hakim yang melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) namun hal itu sering kali diabaikan Mahkamah Agung.
"Sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Namun, sebagai mitra, rekomendasi KY tersebut sayangnya seringkali diabaikan oleh MA dengan berbagai alasan," papar Farid.
Farid menyebut rekomendasi KY diabaikan MA karena dalih teknis yudisial yang dinilai sebagai cara untuk menghindar dari sanksi etika.
"Jangan pernah menganggap remeh terhadap aspek etika. Melalui momentum ini KY kembali menegaskan, sebuah itikad pembersihan dan pembenahan saja tidak cukup, masih diperlukan usaha kuat untuk meraih kembali kepercayaan publik dan memulihkan keagungan lembaga peradilan," tutupnya.
ADVERTISEMENT