MK Luncurkan 8 Aplikasi untuk Mudahkan Pengajuan Perkara

15 Februari 2018 5:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) meluncurkan delapan jenis layanan online terbaru dalam laman resminya. Layanan baru ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan yang dimiliki oleh MK. .
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa lewat kehadiran aplikasi baru diharapkan pelayanan dapat dilaksanakan lebih akuntabel dan transparan.
"Kita dekatkan publik dengan pelayanan, sehingga warga negara yang berkaitan dengan MK apakah ada kaitannya dengan perkara atau urusan lain yang terkait dengan MK, kami sudah membuat aplikasi, sehingga publik di luar Jakarta, di manapun mereka berada bisa berhubungan dengan MK secara akuntanbel dan transparan," ucap Guntur Hamzah dalam acara Launching 8 Sistem Informasi MK di Hotel Lumire Jakarta Pada Rabu (14/2).
Kedelapan aplikasi yang diluncurkan MK adalah SIMPLE.MKRI.id, Tracking Perkara, Anotasi Putusan MK di website, E-Minutasi, E-BPRK, Kunjungan MK, Live Streaming, dan layanan persidangan jarak jauh.
ADVERTISEMENT
Salah satu aplikasi andalan adalah SIMPLE yang merupakan akronim dari sistem informasi permohonan elektronik. Layanan SIMPLE memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan uji materi secara online. Aplikasi tersebut juga melayani pengajuan permohonan mengenai sengketa Pilkada atau pengujian Undang-undang.
"Dengan adanya aplikasi yang kita sebut SIMPLE.MKRI.id maka di manapun dia berada, dia bisa menggunakan waktu yang 3 hari ini untuk mengumpulkan bukti. Sehingga tidak terburu-buru ke MK. Cukup dia mengajukan pernohonan melalui SIMPLE.MKRI.id," papar Guntur.