Pemprov DKI Akan Terbitkan Pergub Baru untuk Memudahkan Pelaku UKM

12 Januari 2018 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UMKM binaan BNI, Thiwul Ayu Mbok Sum (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
UMKM binaan BNI, Thiwul Ayu Mbok Sum (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI akan menerbitkan Pergub terkait izin Usaha Kecil Menengah (UKM). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi, mengatakan Pergub itu dibuat untuk memudahkan para pelaku UKM membuka usaha.
ADVERTISEMENT
Menurut Edy sejauh ini sejumlah pelaku UKM masih terkendala regulasi zonasi saat memulai usaha. Dengan adanya Pergub baru tersebut, Edy berharap kendala tersebut dapat teratasi.
"Jadi akhir Januari nanti (Pergubnya). Kami dari sisi regulasi untuk UKM itu, Pergub barunya sudah akan ditetapkan. Barangkali untuk UKM itu bisa berusaha tanpa lagi terkendala zonasi,” kata Edy di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1).
“Dari perizinan, selama ini kan terkendala zonasi. Tidak bisa karena zonasinya bukan untuk usaha. Itu nanti di Pergub Baru itu sudah diperbaiki,” imbuhnya di acara ulang tahun ketiga Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Dalam acara itu, Edy juga menjaskan pihaknya saat ini sedang fokus menarik investor untuk menanamkan modalnya di DKI. Hal itu dilakukan guna memenuhi target Wakil Gubernur Sandiaga Uno, yang ingin investasi di tahun 2018 mencapai Rp 100 triliun.
ADVERTISEMENT
“Kemudian untuk investment, dari Pak Wagub sampaikan dari hasil Dubai Investment Forum itu sudah ada satu, dari Landmark Corporation yang sudah pasti akan invest 11 juta dolar di bidang ritel,” ujar Edy.
“Dan mungkin bidang-bidang ke depannya akan lebih banyak lagi yang masuk karena adanya banyak pertemuan,” tutupnya.