Polisi Belum Berencana Panggil Anies soal Penutupan Jalan Jati Baru

14 Maret 2018 23:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan adanya pelanggaran hukum dari penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sejumlah pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah dipanggil sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, penyidik belum berencana memanggil saksi lain untuk kasus tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjadi terlapor juga belum direncanakan untuk diperiksa.
"Penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi yang sudah kita periksa," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Selain mendalami keterangan saksi, Argo mengatakan, penyidik sedang meneliti Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018 tentang penataan kawasan Tanah Abang. "Nanti kita cek instruksinya seperti apa, kita belum tahu," sebutnya.
Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018 menjadi satu-satunya dasar hukum yang dikeluarkan Anies untuk menutup Jalan Jati Baru. Penandatanganan Instruksi Gubernur itu dilakukan pada 6 Februari 2018, sedangkan penutupan berlangsung sejak 22 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Sekjen Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya atas menduga pelanggaran aturan atas penutupan Jalan Jati Baru. Dia menilai, keputusan itu telah menyalahi Undang-undang nomor 38 tentang Jalan.