Pro Kontra soal Penundaan Penetapan Tersangka bagi Calon Kepala Daerah

14 Maret 2018 7:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menkopulhukam Wiranto bersama KPU, Bawaslu, dan pihak terkait mengadakan rapat koordinasi di Kantor Kemekopolhukam membahas persiapan pemilu.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi persnya, Wiranto mengatakan akan meminta KPK menunda memberikan status tersangka kepada sejumlah calon yang akan mengikuti pilkada serentak yang tersandung kasus korupsi.
"Silakan saja KPK melakukan langkah hukum sebagaimana sudah dilakukan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi," kata Wiranto, Senin (12/3).
"Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon menghadapi pilkada serentak, Kita mohon dari penyelenggara ditunda dulu penyelidikannya, penyidikannya dan pengajuan dia sebagai saksi sebagai karena apa? Karena akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu," tegas Wiranto.
Wiranto khawatir kasus korupsi yang menjerat calon kepala daerah akan berpengaruh pada perolehan suara kandidat tersebut. Selain itu, Wiranto juga khawatir jika penetapan tersangka calon kepala daerah ini akan dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan politiknya.
Wiranto di KPU (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto di KPU (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
"(Itu) akan masuk ke ranah politik, hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara apalagi kalau sudah ditentukan sebagai paslon itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya," ujar Wiranto.
ADVERTISEMENT
Wiranto meminta agar penetapan tersangka dan proses hukum bisa dilanjutkan setelah pelaksanaan pilkada.
"Nanti setelah pelaksanan itu silakan dilanjutkan (pengusutan kasusnya). Tapi kalau sebelum ditetapkan sebagai paslon, sudah lewat sekarang kan, enggak ada masalah," pungkasnya.
Usulan Wiranto ini ditanggapi positif dari sejumlah anggota DPR. Seperti Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang setuju dengan usulan Wiranto. Dalam kicauannya di Twitter, @fahrihamzah, Ia menyampaikan dukungannya terhadap Wiranto dan melontarkan kritik terhadap lembaga KPK.
"Himbauan Menkopolkam pak @wiranto1947 sebetulnya Sekedar mengingatkan akibat dari kekacauan ini. Peserta Pilkada lalu akan saling mencurigai bahwa ada yang bermain hakim sendiri. #SavePilkada #StopKPK #MelawanLupa," tulis Fahri.
Menurut Fahri, KPK kini telah menjelma sebagai alat ukur moral pejabat publik. Dan kini, kata dia, KPK ingin mencoba masuk di ranah politik Pilkada 2018.
Fahri Hamzah (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
Selain itu, Fahri juga mengingatkan agar Ketua KPK Agus Raharjo terbiasa mengumbar sesuatu yang belum jelas dan valid. Seperti pernyataan Agus yang menyatakan 90% dari calon kepala daerah akan menjadi tersangka korupsi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya dari Fahri, PDIP pun ikut mendukung usulan Wiranto agar KPK tidak menetapkan tersangka kepada calon kepala daerah yang sedang mengikuti pilkada.
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan, harus ada jalan tengah agar peserta pilkada tidak menjadi tersangka KPK semua. Salah satunya dengan cara menunda kasus yang terkait pilkada.
"Harus diambil jalan tengah. Misalnya, kasus yang tingkat urgensitasnya rendah, seyogyanya ditunda. Soalnya masih ada sejumlah kasus besar yang terkatung-katung atau jalan di tempat. Kasus yang terkait pilkada dengan bobot politik berdampak besar, sebaiknya ditunda," ujar Hendrawan.
Tak hanya dari kalangan DPR, dukungan usulan Wiranto datang juga dari institusi Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebaiknya dilanjutkan prosesnya setelah Pilkada selesai.
ADVERTISEMENT
"Artinya kita berharap Pilkada bisa berlangsung dulu, kalau nanti ada kasus, silakan diproses," kata Setyo.
Tapi, usulan Wiranto ini tak semua pihak mendukungnya. Mulai dari aktivis antikorupsi hingga Wapres Jusuf Kalla menyuarakan kontra. JK mengakui sulit jika ada siapapun termasuk calon kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK untuk lolos.
Artinya siapapun tak bisa menghalang-halangi KPK untuk bekerja karena OTT tak bisa ditunda-tunda.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
"Oh, pasti penegakan hukum pasti. Karena itu saya bilang masalahnya itu OTT. Kalau OTT kan tidak bisa ditunda-tunda," ujarnya.
Terlepas dari pro dan kontra usulan Wiranto ini, KPK bergeming. KPK tetap akan memproses hukum siapa pun yang menjadi tersangka. KPK mengisyaratkan tidak akan menunda penetapan tersangka para calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa bila calon kepala daerah itu sudah memenuhi alat bukti untuk jadi tersangka, pihaknya segera mengumumkannya.
Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Ya kalau ada cukup alat bukti untuk dijadikan tersangka kenapa tidak? Misalnya dalam kasus OTT," kata Alex.
Ia mengungkapkan bahwa KPK menginginkan bahwa setiap calon kepala daerah yang ikut pilkada bersih dari kasus hukum, terutama kasus korupsi. Alex juga menyebut bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui rekam jejak calon kepala daerah yang akan mereka pilih.
"Sebetulnya KPK ingin calon yang maju pilkada bersih dari masalah hukum, utamanya kasus korupsi. Misalnya calon yang terpilih nanti tersangkut masalah korupsi kan masyarakat yang rugi. Dengan ditetapkan sebagai tersangka sebelum pilkada, kami berharap masyarakat dapat memilih calon yang lebih baik," tutup dia.
ADVERTISEMENT