Saksi Sebut Lihat Bupati Rita Terima Kantong Merah Diduga Isi Berlian

14 Maret 2018 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rita Widyasari Jalani Sidang di Tipikor (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Rita Widyasari Jalani Sidang di Tipikor (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Administrasi di Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Ismed Ade Baramuli, mengaku melihat Direktur PT Sawit Golden Prima, Henry Sisanto Gun alias Abun memberikan kantong kecil berwarna merah kepada Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dia menduga kantong berwarna merah itu berisi barang berharga.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya melihat ada kantong kecil warna merah, tapi saya enggak tahu isinya apa. Yang diserahkan Henry kepada Ibu Bupati (Rita). Saya lihat dengan jarak saya sekitar 3-4 meter," kata Ismed saat bersaksi untuk terdakwa Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3).
"Saya dengar dia bilang 'Ini untuk ibu' gitu saja," kata Ismed menirukan ucapan Henry.
"Bu Rita juga bilang 'Makasih' setelah diberi itu (kantong)," lanjutnya.
Kemudian Jaksa membacakan BAP Ismed untuk memperjelas isi dari kantonf merah tersebut.
"Kantong merah isinya apa?" tanya Jaksa.
"Mungkin perhiasan," jawab Ismed.
"Dalam BAP sodara ini, 'menurut saya kantong merah itu barang berharga seperti emas, berlian atau barang berharga lainnya. Apakah betul itu BAP Anda?" tanya Jaksa lagi.
ADVERTISEMENT
Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
"Iya itu betul," jawab Ismed.
Ismed menjelaskan, kantong merah diduga barang berharga itu diberikan pada saat dirinya berada dirumah Bupati Rita, di Jalan Melati Nomor 22 Tenggarong .
Menurutnya, pada saat itu Henry selaku Direktur PT Sawit Golden Prima mengajukan permohonan izin penggunaan tanah untuk perkebunan sawit kepada Pemerintah Kutai Kartanegara. Tepatnya di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 16 ribu Ha.
Dia menyebut Henry mengajukan permohonan itu melalui stafnya bernama Timotheus Mangintung.
Dia memaparkan, saat itu memang berkas perusahaan milik Henry sudah lengkap, namun belum dibuatkan Surat Keputusan (SK) perizinan tersebut. Namun karena pada saat itu dirinya mengaku dihubungi oleh Bupati Rita melalui ajudan Bupati Rita, maka dia mengaku segera menyelesaikan SK untuk perusahaan Henry tersebut.
ADVERTISEMENT
"Lalu saya diminta kalau sudah selesai dibawa kerumahnya. Sebetulnya harusnya ada paraf dari Asisten, Sekda, tapi karena mendesak dan di perintah kan oleh beliau (Rita), maka saya suruh staf saya Siti Aminah untuk mengerjakan SK itu, lalu sekitar pukul 10.00 WIB, saya bawa SK itu kerumah pribadi beliau, di situ sudah ada bapak Henry dan Bapak Timhotius," paparnya.
Dia menegaskan bahwa pada pertemuan dirumah pribadi Rita itu, SK untuk perusahaan Henry di tandatangani oleh Bupati Rita, disaksikan oleh dirinya, Henry, Thimoyius dan satu orang yang tidak dikenal olehnya.
"Dipertemuan itu juga kantong itu diberikan. Setelah SK itu diberikan saya pulang. Saya juga melihat ketika saya pulang kantong kain merah itu masih berada di rumah Bu Rita," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara di kasusnya, KPK menjerat Rita Widyasari dengan tiga sangkaan berbeda. Pertama, Rita diduga menerima suap dari Direktur PT Sawit Golden Prima, Henry Sisanto Gun alias Abun sebesar Rp 6 miliar.
Kedua, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diduga menerima uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,9 miliar. Gratifikasi diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
Terakhir, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga melakukan pencucian uang terhadap aset yang dimiliki dari suap dan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.