Wanita Pemalsu Materai dan Komplotannya Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT
Tim Reskrim Unit Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penjual materai palsu. Mereka menjual barang tersebut secara online.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku Asrizal (34) dan Afrida (47) pada Jumat (9/1). Asrizal ditangkap saat akan bertemu dengan pembelinya di Jalan Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
“Asrizal memang berperan untuk memasang iklan dan menjual materai palsu di website jual beli online,” ujar AKBP Eko dalam keterangan resminya.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan Asrizal ke lokasi pembuatan materai tersebut di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Di sana polisi menangkap Afrida.
“Afrida yang membuat materai palsu tersebut bersama seorang temannya yang masih buron. Dia menjual barang tersebut ke Asrizal,” ujar Eko.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruq menambahkan materai tersebut dijual Rp 80.000 untuk 50 materai. Dari penjualan itu Asrizal mendapatkan upah Rp 45.000.
“Satu lembar itu Rp 80.000 isinya tuh 50 keping. Dia menjajakan di online. Mereka itu bagian dari jaringan lama yang satahun lalu sudah kita tangkap,” ujar AKP M Faruq.
Asrizal dan Afrida ditangkap bersama barang bukti 400 lembar materai siap edar, 2 amplop cokelat, 3 ponsel, 2 KTP, 1 alat sablon materai, 2 lem, 5 kuas lem, cairan kimia, dan 15 lembar berkas pengiriman. Mereka dijerat pasal 253 KUHP dan pasal 13 UU Bea Materai.
ADVERTISEMENT