news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Waspada Bahaya (UU MD3) DPR bagi KPK

Anggi Kusumadewi
Kepala Liputan Khusus kumparan. Enam belas tahun berkecimpung di dunia jurnalistik.
Konten dari Pengguna
14 Februari 2018 9:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anggi Kusumadewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Waspada Bahaya (UU MD3) DPR bagi KPK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ini masih tentang Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang sakti mandraguna. Sekali pun, jangan anggap remeh produk legislasi ini. Sebab ia bisa membawa petaka di masa depan. Terlebih bila sejak awal diniatkan sebagai “senjata” berbungkus alasan “contempt of parliament” alias penghinaan terhadap parlemen.
ADVERTISEMENT
“Di beberapa negara lain juga ada yang namanya contempt of court dan contempt of parliament. (Menuntut ke) pengadilan kan juga tidak sembarangan,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai pengesahan UU MD3 di Gedung DPR RI, Senin (12/2).
Contempt of parliament ini terkait penambahan ayat pada Pasal 122 UU MD3 yang mengatur fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan. Ayat k pasal itu berbunyi, “Dalam melaksanakan fungsi, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.”
Definisi “merendahkan kehormatan” tidak diatur secara spesifik, dan karenanya bisa amat luas dan sangat subjektif, seperti telah saya tulis sebelumnya. Yang jelas, merendahkan kehormatan tentu sama dengan menghina parlemen (contempt of parliament).
ADVERTISEMENT
Dan tahukah anda lembaga apa yang sering dituding para Legislator Yang Terhormat melakukan contempt of parliament?
Tak lain tak bukan adalah: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Waspada Bahaya (UU MD3) DPR bagi KPK (1)
zoom-in-whitePerbesar
Tudingan contempt of parliament terhadap KPK antara lain dilontarkan DPR pada 19 Juni 2017. Saat itu, dikutip dari Hukum Online, Rapat Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR mengagendakan pemanggilan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang sedang berada dalam tahanan KPK terkait kasus korupsi KTP elektronik.
Miryam ketika itu juga disangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan (ia kini telah divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi karena terbukti memberikan keterangan tak benar dalam sidang kasus korupsi e-KTP).
Permintaan DPR melalui Pansus Hak Angket KPK-nya untuk menghadirkan Miryam guna dimintai keterangan di Gedung Parlemen, lantas ditolak KPK dengan alasan “tindakan itu dapat dikualifikasikan mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (obstruction of justice).”
ADVERTISEMENT
Penolakan KPK itu disampaikan lewat surat resmi yang kemudian dibacakan pimpinan Pansus Hak Angket KPK di rapat mereka--dan disusul dengan kemarahan anggota Pansus.
“Surat (KPK) ini sudah masuk contempt of parliament. Upaya menghadirkan Miryam (disebut) sebagai upaya mencegah penyidikan dan penuntutan, dan oleh karena itu kita (anggota DPR) bisa ditangkap KPK,” kata Junimart Girsang, salah satu anggota Pansus.
Padahal, ujar Junimart, Pansus ingin mengonfirmasi ucapan Miryam soal ancaman yang ia terima dari sejumlah anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP.
Ucapan Junimart diamini rekan-rekan legislatornya. Mereka menilai KPK melecehkan DPR dan membahayakan hubungan kedua lembaga.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, lembaganya tidak bermaksud melecehkan DPR. Hanya, tegasnya, proses hukum tak boleh dicampuradukkan dengan proses politik.
ADVERTISEMENT
Obstruction of justice vs contempt of parliament. Well, gawat sekali bukan?
Waspada Bahaya (UU MD3) DPR bagi KPK (2)
zoom-in-whitePerbesar
Tahun sebelumnya, Januari 2016, tuduhan contempt of parliament juga dilemparkan DPR terhadap KPK. Waktu itu, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan anggota Dewan di gedung parlemen, Senayan, dengan kawalan polisi bersenjata.
Penggeledahan terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum itu, menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, berlebihan karena menggunakan senjata laras panjang, seolah gedung parlemen adalah sarang teroris. Itu sebabnya ia menuding KPK melakukan contempt of parliament.
Fahri mengatakan, ia memprotes cara KPK menggeledah dengan senjata, bukannya mau menghalangi penyidikan.
Baik, dua contoh kasus tudingan contempt of parliemant itu mungkin bagi anda terlampau sedikit dan lebay untuk menyebut UU MD3 DPR berbahaya bagi KPK. Tapi, celah sekecil apapun perlu diwaspadai daripada terlambat (kita sudah terlalu sering telat dan bertindak seperti pemadam kebakaran ketika api telah berkobar, bukan?)
ADVERTISEMENT
Contempt of parliament yang dituduhkan DPR ke KPK selama ini mungkin hanya berimbas ketegangan yang kemudian reda. Tapi dengan ayat k Pasal 122 UU MD3, kondisinya bisa sama sekali berbeda.
Pasal 122 UU MD3. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasal 122 UU MD3. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
Jika KPK “salah langkah”, DPR mungkin nanti tak sekadar gertak sambal. Ia sudah punya amunisi penuh untuk menjaga “kehormatan”.