Bijaklah Bermedia Sosial: Cermati Rambu-rambu Hukumnya!

ANWAR SANUSI
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
23 April 2024 10:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ANWAR SANUSI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjadi Staf di Organisasi Kampus Universitas Pamulang Foto: Anwar Sanusi
Media sosial (“Medsos”) berkembang pesat di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pengguna Medsos begitu dominan. Pasalnya, Medsos bukan hanya digunakan oleh kalangan orang dewasa, akan tetapi seusia anak kecil atau Sekolah Dasar pun sudah pandai bermain Medsos, bahkan terkadang lebih pintar dibandingkan orangtuanya.
ADVERTISEMENT
Jenis Medsos yang sering digunakan oleh banyak orang saat ini yaitu seperti Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapp, Tiktok dan Medsos lainnya. Adanya Medsos kehidupan manusia seperti mempunyai dua dunia. Dunia nyata dan dunia maya.
Dengan menggunakan Medsos, setiap orang dapat berkomunikasi secara jarak jauh tanpa harus bertemu secara langsung. Medsos merupakan platform online yang dapat digunakan oleh banyak orang untuk membangun jaringan sosial maupun hubungan sosial dengan cara menggunakan laptop, namun kini banyak orang lebih memanfaatkannya dengan menggunakan alat komunikasi seperti handphone (smartphone).
Medsos dan internet adalah dua alat yang saling memiliki keterkaitan. Saat ini internet dapat dinilai sebagai kebutuhan utama seseorang, sebab internet sebagai pintu masuk untuk dapat berkomunikasi menggunakan Medsos.
ADVERTISEMENT
Dalam pandangan positif, Medsos membantu seseorang dalam melakukan aktivitasnya, seperti bisnis, hiburan, belanja, pendidikan, dan lain sebagainya. Namun, banyak pula pengguna Medsos yang tidak diimbangin dengan pemahaman etika penggunaan media sosial serta enggan mencermati aturan hukum yang berlaku, sehingga potensial terjadinya tindak pidana yang dilakukan melalui Medsos. Salah satu contohnya adalah menyebarkan berita bohong (hoax).
Tindak pidana yang dilakukan melalui Medsos itu dapat dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, salah satunya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE"). Sanksi hukum bagi pelaku penyebaran berita bohong dapat dilihat dalam ketentuan:
ADVERTISEMENT
Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang menyatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal 45A ayat (3) yang menyatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
ADVERTISEMENT
Selain demikian tindak pidana lain yang dapat dilakukan melalui Medsos diantaranya seperti perbuatan menyebarkan video asusila, pencemaran nama baik, perjudian, pemerasan dan pengancaman, ujaran kebencian, serta menakut-nakuti (teror online). Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam UU ITE, sehingga perlu bagi pengguna Medsos menghindari perbuatan tersebut serta diperlukan perilaku yang bijak ketika menggunakan Medsos.