Aksi Tolak Omnibus Law, Buruh Kalsel: 18 Jam Lembur Budak

Konten Media Partner
19 Februari 2020 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi demontrasi buruh di depan gedung DPRD Kalsel, Rabu (19/2/2020).
zoom-in-whitePerbesar
Aksi demontrasi buruh di depan gedung DPRD Kalsel, Rabu (19/2/2020).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puluhan massa yang tergabung dalam DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan menggelar aksi demonstrasi penolakan klaster ketenagakerjaan dalam draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Mereka beraksi di depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (19/2/2020).
ADVERTISEMENT
Biro Hukum DPD KSPSI Kalsel, Sumarlan, menyatakan klaster ketenagakerjaan dalam draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang dibahas DPR RI sangat tidak manusiawi dan merugikan bagi pekerja.
Pihaknya menyoroti pasal Dalam Pasal 78 di BAB IV Nomor 1 poin b yang mengatur terkait jam lembur. Dalam beleid itu, Sumarlan menyebut waktu kerja lembur dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu pekan.
"Jelas lembur 18 jam adalah perbudakan," ungkap Sumarlan saat menyampaikan orasi di hadapan massa.
Pemangkasan besaran uang penghargaan untuk pekerja yang di-PHK juga menjadi salah satu sorotan massa buruh. Sebab, sebenarnya merupakan hak yang bersangkutan untuk mendapat apresiasi dari perusahaan.
ADVERTISEMENT
Seperti tidak adanya lagi uang penghargaan untuk pekerja PHK yang masa kerjanya 24 tahun atau lebih, yang harusnya mendapatkan 10 bulan upah.
Untuk itu, Sumarlan mendesak seluruh pihak untuk mendukung upaya penolakan agar pembahasan dapat dihentikan dan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari draft Omnibus Law.
Adapun Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK yang turun menghadapi massa bersedia mendukung penolakan tersebut. Supian menandatangani pernyataan sikap dan poin-poin tuntutan untuk disampaikan sebagai rekomendasi ke DPR RI.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pusat, dan hari ini kami menyetujui untuk menandatangani poin-poin itu," bebernya.
Terlebih, lanjut Supian, penolakan ini tidak hanya terjadi di Kalsel bahkan hampir di seluruh Indonesia. Dia pun berjanji akan memperjuangkan aspirasi dari buruh dan membawa tuntutan langsung kepada DPR RI bersama perwakilan dari DPD KSPSI.
ADVERTISEMENT