KPK Selisik Keterangan 24 Kontraktor soal Bupati HST

Konten Media Partner
14 Maret 2018 9:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdul Latif usai dperiksa KPK. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Latif usai dperiksa KPK. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 24 orang kontraktor di Kabupaten Hulu Sungai terkait kasus yang menjerat bekas Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Sumber Banjarhits.id membisikkan, jadwal pemeriksaan 24 kontraktor itu pada Selasa-Kamis (13-15/3/2018) di Mako Brimob Polda Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
Pantauan Banjarhits.id pada Rabu pagi (14/3), ada delapan orang kontraktor mengantre giliran pemeriksaan KPK di pelataran belakang Mako Brimob. Bertolak dari Kabupaten HST, mereka menumpang tiga mobil untuk memenuhi pemeriksaan KPK.
“Saya enggak ada kaitannya dengan proyek RSUD Damanhuri, kami semua pemilik CV yang mengerjakan proyek-proyek kecil kisaran Rp 100-200 juta,” kata seorang kontraktor yang enggan dikutip namanya, Rabu (14/3/2018).
Menurut dia, ada kemungkinan KPK memintai keterangan dari 24 kontraktor asal Kabupaten HST. Sebelum mendatangi Mako Brimbod, ia sudah menerima surat pemanggilan dari KPK. Namun, pria berkacamata ini belum tahu materi pemeriksaan KPK.
Ia pun mengaku bergidik sebelum diperiksa oleh KPK. “Tangan saya dingin sejak tadi, menunggu diperiksa. Mungkin masih ada lagi yang datang. Saya enggak ada kaitan dengan RSUD Damanhuri, mungkin proyek lainnya,” kata dia sambil menunjukkan kedua telapak tangannya yang berkeringat.
ADVERTISEMENT
Data yang dihimpun Banjarhits.id, nama saksi yang diperiksa KPK di antaranya Dody Yana Wardana, Abu Permadi, Indra, H Rahmadi Effendi, Armadsyah, Masrani, Husaini, Fajarudin, dan Rapi. “Ada PPK RSUD (Damanhuri) dan karyawan Sugriwa Agung,” tulis sumber Banjarhits.id.
KPK mencokok Abdul Latif, Ketua Kadin HST Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basid, dan Direktur Utara PT Menara Agung, Donny Winoto pada 4 Januari 2018. Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Barabai, Kabupaten HST, dan Kota Surabaya, Jawa Timur.
Mereka terjerat komitmen imbalan atau fee proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Kota Barabai. Nilai fee sebesar 7,5 persen atau Rp 3,6 miliar dari total nilai proyek.
ADVERTISEMENT
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basid dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun Donny Winoto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Diananta)