Pengertian Taklid dan Hukumnya dalam Pandangan Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
18 April 2024 9:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi pengertian taklid dalam Islam. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian taklid dalam Islam. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengertian taklid belum dipahami umat Muslim secara luas. Taklid adalah salah satu landasan dalam mengerjakan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Selain dari Alquran dan hadits, hukum Islam juga diperoleh dari proses ijtihad. Ijtihad adalah proses penetapan hukum syari yang dilakukan oleh ulama faqih dengan cara istinbath.
Proses ijtihad hanya bisa dilakukan oleh mujtahid atau orang-orang yang memiliki pengetahuan mendalam terhadap agama Islam. Bagi yang tidak memiliki keahlian untuk berijtihad, maka harus mengikuti pendapat para mujtahid.
Tindakan mengikuti pendapat mujtahid ini disebut sebagai taklid. Untuk mengetahui pengertian taklid lebih jauh, simak penjelasannya dalam uraian berikut.

Pengertian Taklid

Ilustrasi pengertian taklid dalam Islam. Foto: Unsplash.
Secara bahasa, taklid berasal dari kata qallada-yuqallidu-taqliidan. Artinya bisa bermacam-macam, tergantung letak dan pemakaiannya dalam kalimat. Dalam bahasa Arab, qallada berarti kalung atau sesuatu yang digantungkan kepada orang lain. Namun, kata ini juga bisa bermakna mengikuti, meniru, atau menyerahkan.
ADVERTISEMENT
Para ulama memiliki beberapa pendapat terkait pengertian taklid. Dalam buku Bahayakah Taklid dalam Beragama? yang disusun oleh Hanif Lutfi (2018), Imam az-Zarkasyi mengartikan taklid sebagai mengambil perkataan orang lain tanpa tahu dalilnya.
As-Syaukani berpendapat bahwa taklid adalah mengamalkan perkataan orang lain tanpa ada hujjah. Adapun menurut Ibnu Rusyd al-Qurthubi, taklid adalah menerima perkataan orang lain karena kepercayaan yang baik terhadap orang tersebut.
Sementara menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, taklid adalah mengikuti pendapat orang berilmu (seperti ulama, syekh, dan kyai) tentang suatu hukum Islam tanpa meneliti lebih dahulu apakah pendapat itu ada dasarnya atau tidak dalam Alquran dan sunnah maqbulah.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa taklid artinya mengikuti suatu hukum syara tanpa mengetahui dalil atau alasan-alasannya karena yakin akan kemampuan dan pengetahuan seorang mujtahid. Orang yang melakukan taklid disebut muqallid.
ADVERTISEMENT

Hukum Taklid dalam Islam

Ilustrasi pengertian taklid dalam Islam. Foto: Unsplash.
Para ulama berbeda pendapat terkait hukum taklid dalam Islam. Beberapa ulama melarang orang awam untuk bertaklid karena menyalahi fitrah manusia sebagai makhluk yang berakal. Taklid menjadi tanda terhentinya proses berpikir dan mencari kebenaran yang hakiki.
Masih mengutip buku Bahayakah Taklid dalam Beragama?, sebagian besar ulama membolehkan taklid selama bukan taklid buta. Artinya, taklid yang dilarang adalah mengikuti perkataan atau pendapat orang yang tidak berilmu atau tidak mengerti syariat. Sementara bertaklid kepada orang alim seperti ulama, syekh, atau kyai bukanlah hal tercela.
Bahkan, ada pula ulama yang mewajibkan orang awam untuk taklid kepada mujtahid, terutama untuk masalah furuiyyah. Adapun yang dimaksud masalah furuiyyah adalah perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan hadist.
ADVERTISEMENT
(GLW)