KPU Mempawah Ingatkan Caleg Terpilih untuk Segera Menyampaikan LHKPN

Konten Media Partner
3 Mei 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Lutfiadi. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Lutfiadi. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Mempawah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah telah menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Mempawah yang terpilih dalam Pemilu tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, KPU Kabupaten Mempawah mengingatkan agar semua calon anggota legislatif terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi sesuai PKPU bahwa ada kewajiban setiap calon anggota Dewan yang terpilih menyampaikan LHKPN-nya," kata Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Lutfiadi.
Lanjut Lutfiadi, batas terakhir penyampaian LHKPN tersebut paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Ada konsekuensinya kalau memang LHKPN-nya tidak disampaikan, maka kami sesuai dengan PKPU tidak akan mengikutsertakan namanya untuk dilantik," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka pada Kamis malam, 2 Mei 2024.
Rapat tersebut terkait penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mempawah dalam Pemilu tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Dari 35 kursi di DPRD Kabupaten, Partai Golkar merupakan partai dengan perolehan kursi terbanyak yaitu 6 kursi.
Kemudian diikuti Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasdem masing-masing 5 kursi. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra dan Partai Demokrat masing-masing mendapatkan 4 kursi. Selanjutnya PDI Perjuangan 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi, PKS, dan PPP masing-masing 1 kursi.