ITW : Wisman Nakal, Dimana Polisi Pariwisata ?

Indonesia Tourism Watch
Lembaga Swadaya Masyarakat Pengamat Pariwisata Indonesia/Indonesia Tourism Watch (NGO-ITW) Sebuah LSM yang lahir dengan semangat kolaboratif
Konten dari Pengguna
11 Maret 2023 8:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indonesia Tourism Watch tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto ilustrasi Polisi Pariwisata dalam Giat patroli (sumber : Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Foto ilustrasi Polisi Pariwisata dalam Giat patroli (sumber : Antara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta - Indonesia Tourism Watch (ITW) sebagai insan pariwisata dari unsur pentahelix, turut menyoroti dan mengkaji atas fenomena Wisman (Wisatawan mancanegara) Nakal yang marak terjadi belakangan ini. "ITW sengat terpukul dengan fenomena negatif yang marak dilakukan oleh Wisman dan dapat mencoreng nama baik pariwisata Indonesia, karena rasa aman merupakan modal utama Wisatawan untuk melakukan perjalanan wisata disuatu daerah, jadi disini kami mempertanyakan dimana fungsi Polisi Pariwisata dalam menciptakan kondisi dikawasan wisata" pungkas Ichwan Abdillah, Ketua Umum ITW.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, Wisatawan mancanegara (Wisman) yang melakukan perjalanan ke Indonesia selama tahun 2023 telah mencapai lebih dari 735.000 Wisman atau naik 503% dari tahun 2022. Namun, kabar gembira bagi ekosistem pariwisata Indonesia tidak paralel dengan perilaku yang positif bahkan telah terjadi beberapa peristiwa Wisman melawan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku ditengah masyarakat.
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ITW menyerahkan rekomendasi strategis kepada Sandiaga Uno, Menparekraf RI (Sumber : Dokumentasi ITW)
Fenomena Wisman Nakal sepatutnya menjadi fokus bagi penegak hukum yang diberikan wewenang untuk memberikan tidakan, yakni Polisi Pariwisata. Karena jika berkaca dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP) Nomor 12 tahun 2015, Polisi Pariwisata diberikan wewenang untuk melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) serta diwajibkan untuk melakukan pengamanan kawasan, maka seharusnya Polisi Pariwisata dapat bertindak pre-emtif sebelum ternyadinya fenomena seperti yang terjadi belakangan ini.
ADVERTISEMENT
"Maka ITW meminta pertanggungjawaban kepada KAPOLRI sebagai pimpinan tertinggi dari Polisi Pariwisata untuk mengevaluasi secara tegas kepada satuan Polisi Pariwisata diseluruh Indonesia untuk dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal yaitu memastikan keamanan dan pengamanan kawasan dengan melakukan tindakan tegas agar tidak terjadi lagi fenomena Wisman Nakal dikemudian hari, serta menuntut KAPOLRI agar dilakukannya revitalisasi satuan Polisi Pariwisata secara utuh" tegas Ketua Umum ITW.