Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang

Kemnaker
Official account of Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
3 Mei 2024 16:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemnaker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menaker Ida Fauziyah (kanan) menyambut baik peraturan ketenagakerjaan baru yang tengah disiapkan Pemerintah Jepang bagi pekerja asing di Jepang. Ida berharap aturan baru tersebut dapat memberikan pelindungan yang lebih serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia di Jepang. Foto: Dok. Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah (kanan) menyambut baik peraturan ketenagakerjaan baru yang tengah disiapkan Pemerintah Jepang bagi pekerja asing di Jepang. Ida berharap aturan baru tersebut dapat memberikan pelindungan yang lebih serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia di Jepang. Foto: Dok. Kemnaker
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyambut baik peraturan ketenagakerjaan baru yang tengah disiapkan Pemerintah Jepang bagi pekerja asing di Jepang. Hal ini disampaikan Ida Fauziyah saat menerima Courtesy Call Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang, Miyazaki Masahisa, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (3/5).
ADVERTISEMENT
"Kami menyambut baik aturan baru yang diperuntukkan bagi pekerja asing di Jepang. Kami berharap aturan baru tersebut dapat memberikan pelindungan yang lebih serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran kita di Jepang," kata Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah mengatakan, dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Negara Jepang tersebut, Pemerintah Jepang memastikan bahwa pekerja migran Indonesia yang saat ini sudah bekerja di Jepang akan tetap dapat melanjutkan kerjanya di Jepang.
"Pemerintah Jepang menyatakan bahwa aturan bagi pekerja asing ini perubahannya tidak terlalu signifikan. Sehingga pekerja migran kita yang sudah bekerja di Jepang tetap bisa bekerja di sana," jelasnya.
Menaker Ida Fauziyah dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang Miyazaki Masahisa, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (3/5/2024). Foto: Dok. Kemnaker
Sebagai informasi, hubungan diplomatik dan kerja sama antara Indonesia dan Jepang telah terjalin selama lebih dari 65 tahun. Di bidang ketenagakerjaan, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terwujud antara lain dalam bentuk program pemagangan melalui skema Technical Intern Train Program (TITP). Skema ini telah berjalan sejak 1993.
ADVERTISEMENT
Di bidang penempatan tenaga kerja, kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008. Selain itu, Indonesia dan Jepang juga memiliki jalinan kerja sama penempatan tenaga kerja dalam program Specified Skill Workers (SSW).
Ida pun berharap Pemerintah Jepang untuk terus menjalin komunikasi guna menyosialisasikan informasi terbaru terkait aturan pekerja asing kepada pihak Indonesia maupun negara-negara lainnya.
"Saya yakin, dengan dukungan Yang Mulia Bapak Miyazaki Masahisa, Wakil Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, hubungan kerja sama antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan akan semakin baik dan terus berkembang," ujarnya.