Bea Cukai Kepri Sita Ribuan Botol Miras Selundupan di Bintan, Ini Modusnya

Konten Media Partner
1 Juni 2023 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti minuman keras disita DJBC Khusus Kepri. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti minuman keras disita DJBC Khusus Kepri. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan sebanyak 6.828 botol minuman keras senilai Rp 4,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Minuman keras tersebut diangkut menggunakan kapal KM Indo King Jaya dari Singapura menuju Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Upaya penyelundupan itu kemudian dihentikan tim patroli Bea Cukai Kepri saat berada di perairan Berakit, Bintan, Selasa (30/5) lalu.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid, mengatakan modus penyelundupan ini dilakukan dengan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) untuk menghindari deteksi kapal patroli di laut.
"Pengejaran dilakukan mulai dari Selat Singapura, AIS dimatikan. Kapal itu lalu mengubah arah memasuki perairan Indonesia setelah 35 mil Timur Laut dari perairan Berakit, Bintan," ujar Rasyid dalam keterangannya, Kamis (1/6).
Ia menjelaskan, setelah upaya dilakukan penegahan, petugas patroli tidak menemukan adanya dokumen resmi terkait dengan muatan ribuan botol minuman keras tersebut.
ADVERTISEMENT
Terdapat 7 orang ABK di kapal itu. Bea cukai juga memastikan tidak ada tindakan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
"Perlawan secara masif tidak ada saat diamankan. Karena memang kita juga bersama rekan-rekan patroli yang ada di Batam juga ikut serta," terangnya.
Bea Cukai saat ini masih melakukan upaya penyidikan terhadap para kru untuk mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut.
"Alat angkut, muatan beserta kru sudah kita bawa ke Kanwil DJBC Kepri. Untuk para kru kita sedang dalami terkait dengan kasus ini," tutupnya.
Diperkirakan potensi kerugian negara atas upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras tersebut mencapai Rp 3,3 miliar.