Polisi Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Konten Media Partner
19 April 2024 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Foto: dok Diskominfo Kepri
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah milik PT. Expasindo di Km. 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini dilakukan oleh Polres Bintan pada hari Jumat (19/4). Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya. Yakni, Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait surat tanah PT. Expasindo.
"Kemarin sudah gelar perkara di Polda Kepri. Haslinya, kita tetapkan tiga orang tersangka, yakni Inisial H (Hasan), R (Ridwan) dan B (Budi) ", jelasnya
Selanjutnya, Polres Bintan akan segera memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses selanjutnya.
Menurut Riky, meskipun Hasan saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, namun kasus ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
ADVERTISEMENT
Sementara, Ridwan sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur. Ketiganya diduga bekerja sama untuk memalsukan surat tanah tersebut.
"Proses administrasi saat ini sedang kita siapkan untuk di serahkan ke Kejari Bintan," demikian Kapolres.
--
Berita ini telah tayang di kepripedia.com dengan judul Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah