Ada Dugaan Tabung Kurang Isi, DPR Minta BPH Migas Awasi Penyaluran LPG 3 Kg

Anggota Komisi VII Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ikut mengawasi penyaluran LPG 3 kg, imbas adanya dugaan kecurangan isi tabung.
Saat ini pengawasan dilakukan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan. Mulyanto berharap usulan itu dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.
“Secara eksplisit saya usulkan BPH Migas diberi kewenangan untuk mengawasi gas LPG 3 kg,” kata Mulyanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5).
Mulyanto menjelaskan, pengawasan gas LPG subsidi untuk rakyat kecil ini tidak cukup kuat jika masih berada di bawah kementerian. "Kalau enggak, ini bisa ramai ini SPBE, enggak jelas pengawasannya, masih tetap ditangani kementerian dan tangannya kementerian enggak kuat untuk mengelola ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI, Fraksi Ribka Tjiptaning juga menyinggung peran BPH Migas ketika ada kecurangan pengurangan isi gas LPG 3 kg tersebut.
“Ramai ditemukan kumpulan penampungan entah agen atau apa, itu gas yang volumenya sangat kurang. Itu apakah BPH Migas sudah sidak ke situ. Saya usul ke Pimpinan Komisi VII juga ke situ karena cukup besar agennya di daerah Mampang (Jakarta Selatan), kan deket sama (Kantor) BPH Migas,” ujar Ribka.
Sebelumnya, Kemendag mengeklaim akan terus memperketat pengawasan penjualan gas LPG 3 kg usai ramainya kasus praktik pengurangan isi tabung hijau tersebut.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk SPBE yang melakukan kecurangan.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada praktik pengurangan isi gas elpiji ini wajar karena menyangkut hal yang sangat penting bagi masyarakat kecil. Dalam catatannya, pengurangan isi tabung gas elpiji ini bisa mencapai 700 gram per tabungnya.
