Kumparan Logo

Alasan Pertamina soal Sanksi SPBU yang Sabotase Meteran Hanya Disegel

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2024). Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2024). Foto: Dok. Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan alasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.41345 di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menyabotase meteran dispenser, sanksinya hanya disegel.

Penyegelan terhadap 3 dispenser di SPBU tersebut dilakukan bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Sabtu (23/3). Ditemukan tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser di SPBU tersebut yang mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, memastikan sanksi penyegelan dispenser sudah sesuai dengan ketentuan Pertamina.

"Sanksi yang diberikan itu surat peringatan pertama dan terakhir kemudian kewajiban untuk segera mengganti dispenser yang disegel tersebut. Artinya dispenser itu berhenti beroperasi," jelasnya saat dihubungi kumparan, Senin (25/3).

Eko menyebutkan, pihak Pertamina tidak menetapkan sanksi pidana terhadap operator SPBU tersebut. Pasalnya, wewenang sanksi pidana merupakan ranah aparat penegak hukum.

"Kalau pidana ranahnya di aparat penegak hukum, kami sebagai badan usaha memberikan sanksi sesuai kontrak kerja sama," ungkapnya.

"Saya hanya menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan," pungkas Eko.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat meninjau SPBU nakal di rest area KM 42 jalan Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Pertamina Foto: Dok. Pertamina

Ia memperkirakan keuntungan yang diperoleh pengelola atau pengusaha SPBU yang melakukan tindak curang seperti itu bisa mencapai Rp 2 miliar dalam setahun per satu dispenser. Sementara masyarakat dan negara merugi atas tindakan tersebut.

"Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang ada tambahan (alat), ini tidak boleh. Karena bisa mempengaruhi hitungan (liter BBM yang dikeluarkan)," katanya.

Zulhas mengingatkan agar pengusaha SPBU tidak main curang dalam berusaha. Tindakan yang merugikan konsumen itu bisa berujung sanksi pidana.

"Seluruh SPBU di mana pun berada, kita akan cek semuanya di seluruh Indonesia. Jangan main-main. Jangan main curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, merugikan konsumen, karena itu pidana," ujarnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengatakan bahwa penertiban atau penyegelan SPBU nakal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Moga mengatakan, pengelola SPBU sudah dimintai keterangan dan mengaku belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli.

"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi. Sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Selanjutnya kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan," pungkasnya.

instagram embed