Anggota DPR Ingatkan Mendag soal TikTok Shop: Jangan Sampai Medsos untuk Dagang

14 Maret 2024 11:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kerjasama TikTok dan Tokopedia menciptakan layanan belanja Shop I Tokopedia. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kerjasama TikTok dan Tokopedia menciptakan layanan belanja Shop I Tokopedia. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, menganggap kebijakan pemerintah belum maksimal dalam mengatur beroperasinya TikTok Shop di Indonesia. Ia mempertanyakan kebijakan itu ke Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, karena sampai saat ini belum ada pemisahan yang jelas antara TikTok Shop dengan TikTok.
ADVERTISEMENT
Amin menilai saat ini TikTok Shop masih media sosial yang tidak boleh untuk melakukan transaksi perdagangan. Hal tersebut sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Kapan ini benar-benar ada pemisahan antara Tiktok Shop dengan TikTok. Jangan sampai ini media sosial (medsos) dijadikan sarana untuk dagang, kalau mau dagang harus lewat e-commerce," kata Amin saat rapat Komisi VI DPR di Gedung DPR dengan Mendag Zulkifli Hasan pada Rabu (13/3).
TikTok Shop sebelumnya sempat dilarang beroperasi di Indonesia. Platform tersebut kini bisa beroperasi lagi di Tanah Air setelah menggandeng Tokopedia.
Amin menegaskan pengaturan operasional TikTok Shop tersebut sebagai bentuk keberpihakan ke UMKM.
ADVERTISEMENT
"Karena ini kaitannya soal keberpihakan kita kepada para UMKM produsen," tutur Amin.

Teten Masduki Ancam Cabut Izin TikTok Jika Masih Jualan di Medsos

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKM pada Jumat (8/3). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menteri Koperasi dan UKM) Teten Masduki menegaskan TikTok masih melanggar aturan karena TikTok Shop masih terintegrasi dalam media sosialnya.
Teten menjelaskan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak mengatur peraturan transisi yang saat ini tengah dilakukan TikTok menggandeng Tokopedia.
"Permendag-nya tidak begitu, tidak ada aturan transisi, jadi menurut saya kan ada yang utama itu harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dengan TikTok Shop," ujar Teten saat ditemui di Menara BRILian, Kamis (7/3).
Berdasarkan aturan tersebut, kata Teten, para Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik seharusnya menerapkan sistem multichannel. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh TikTok.
ADVERTISEMENT
"Coba saja Anda beli aja di TikTok Shop pasti bukan ke Tokopedia transaksinya tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar," tegas Teten.
Dengan demikian, Teten meminta TikTok harus segera mematuhi aturan yang berlaku di Permendag jika tidak ingin izin operasional TikTok Shop bisa dicabut. Hanya saja, dia mengakui pemerintah masih melihat kepentingan investasi.