Anggota DPR Minta Rencana Pembatasan BBM Subsidi Jangan Bikin Resah Rakyat

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menilai wacana pemerintah soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi masih simpang siur, sehingga dia mewanti-wanti agar jangan sampai meresahkan masyarakat.
Eddy meminta kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang jelas tentang wacana tersebut, meskipun tujuannya baik untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran.
"Sebenarnya kami sambut baik wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut, namun jangan sampai membuat keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat yang memang pantas menerima subsidi," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/7).
Eddy menjelaskan, wacana ini sebenarnya sudah didorong oleh Komisi VII sejak tiga tahun lalu. Pihaknya menilai ada langkah yang kurang tepat dalam penyaluran BBM bersubsidi selama ini. Sebab, banyak masyarakat mampu justru ikut menikmati.
"Tidak ada kata terlambat. Memang kami sudah menyuarakan agar subsidi BBM itu dievaluasi sejak tiga tahun lalu. Karena 80 persen pengguna pertalite BBM bersubsidi itu masyarakat yang tidak berhak," jelasnya.
Menurut Eddy, pemerintah harus satu suara saat hendak mengeluarkan kebijakan, sehingga tidak ada informasi yang simpang siur menimbulkan ketidakjelasan sehingga masyarakat menjadi bingung.
“Pemerintah perlu mengkomunikasikan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini secara baik kepada publik, agar jangan sampai menimbulkan kebingungan bahwa seluruh kelompok masyarakat akan dibatasi pembelian BBM bersubsidi. Jangan bikin resah rakyat,” pesan Eddy.
Eddy pun menegaskan, sosialisasi yang jelas diperlukan masyarakat agar tidak ada wacana lain yang berkembang seperti misalnya isu kenaikan harga BBM. Jika tak ada kejelasan informasi, hal tersebut akan membuat masyarakat semakin resah.
"Saya sempat mendengar keluh kesah masyarakat yang memang pantas mendapatkan subsidi. Mereka khawatir akan adanya kenaikan harga BBM dan membuat keadaan ekonomi semakin sulit seperti mencari pekerjaan dan naiknya harga barang pokok," ucap Eddy.
Eddy menilai dengan kompensasi Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite tahun 2024 yang diperkirakan mencapai senilai Rp 163 triliun, tapi digunakan oleh masyarakat mampu sebanyak 80 persen dari kuota subsidi.
“Apalagi BBM ini adalah produk impor yang menguras devisa negara dan semakin membebani APBN jika harga pasaran minyak dunia naik dan kurs USD terhadap Rupiah menguat,” sambung Eddy.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan Komisi VII akan mendorong Pemerintah untuk melakukan revisi Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Setidaknya ada dua hal penting yang perlu dicantumkan, yakni kategori atau kriteria kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak, serta sanksi yang diberikan kepada mereka yang masih membeli atau menjual BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, wacana kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pertama kali dikeluarkan oleh Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan melalui unggahan di akun Instagram resmi miliknya. Dia mengatakan pemerintah akan memulai pembatasan ini pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan hal tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi suatu keputusan.
“Jadi terkait Perpres 191 ini dalam pembahasan. Masih dalam pembahasan, bukan pembatasan," kata Airlangga.
