BEI Terbitkan Aturan Baru Delisting dan Relisting Saham

7 Mei 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (7/5/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5).
ADVERTISEMENT
Peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Delisting saham sebagaimana diatur mencakup delisting karena permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting).
“Delisting bisa disebabkan oleh voluntary delisting, mereka minta sendiri keluar. Umumnya buat perusahaan-perusahaan yang kinerjanya menarik tapi ada rencana atau kegiatan korporasi yang merasa nyaman kalau mereka sebagai private,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Selasa (7/5).
Untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ketentuan delisting atas perintah OJK merupakan substansi tambahan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021. Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Tercatat yang dalam proses delisting akibat perintah OJK untuk melakukan perubahan status menjadi Perseroan yang tertutup.
Sedangkan dalam ketentuan delisting akibat keputusan Bursa (forced delisting), terdapat perubahan yang cukup signifikan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021 dan juga penyesuaian dengan kebutuhan terkini.
Perubahan pertama, kewajiban bagi perusahaan tercatat yang telah disuspensi selama 3 bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi perusahaan tercatat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap 6 bulanan.
ADVERTISEMENT
Kedua, BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi perusahaan tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan berturut-turut. Perubahan ketiga, bagi perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu 1 bulan sejak keputusan delisting sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 13/2023.
Keempat, emiten harus melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023.
Kelima, BEI akan melakukan delisting 6 bulan sejak perusahaan tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham. Perubahan keenam dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal delisting yang lain berdasarkan surat perintah dari OJK, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.
ADVERTISEMENT
Pada ketentuan relisting saham, terdapat penyederhanaan sehingga saham bisa dicatatkan kembali di papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Ekonomi Baru, sepanjang memenuhi persyaratan serta prosedur pencatatan sebagaimana diatur pada Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (bagi Papan Utama dan Pengembangan); dan Peraturan Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Melalui terbitnya peraturan ini, diharapkan lebih memberikan kejelasan bagi publik khususnya investor mengenai tindak lanjut bagi perusahaan-perusahaan yang telah disuspensi selama 24 bulan atau lebih dan dapat meningkatkan pelindungan investor melalui keterbukaan informasi terkait perusahaan tercatat yang berpotensi untuk dilakukan delisting.
ADVERTISEMENT
“Di fase itu kita lengkapi upaya kami mengingatkan apa hal yang akan dilakukan strategi plan untuk memperbaiki kondisi, ini bagian dari investor protection. Kita jaga setiap 6 bulan, kita ajak diskusi mereka. Kalau kondisi kita beri kesempatan mereka tidak ada hal berubah, force delisting,” jelas Nyoman.