Belum Ada Regulasi, Menteri ESDM Bakal Cek SPBU yang Batasi Pertalite

5 Mei 2023 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertamina pastikan stok Pertalite dan Solar aman. Foto: Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Pertamina pastikan stok Pertalite dan Solar aman. Foto: Pertamina
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, akan mengecek SPBU yang membatasi penjualan BBM Pertalite. Pasalnya, regulasi pembatasan pembeli Pertalite belum diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Regulasi pembatasan pembeli dan konsumsi Pertalite akan dicantumkan dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 yang hingga saat ini belum kunjung disahkan.
"Coba saya mau tahu SPBU mana itu, nanti kita cek dulu ya," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/5).
Arifin menuturkan, revisi Perpres No 191 Tahun 2014 nantinya akan mengatur kriteria pembeli Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi, sehingga tidak bisa dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu.
"Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, cc sekian, jenis sekian, misalkan mobil murah sama mobil gede sama, enggak adil kan? Masuk juga tuh di Perpres," jelasnya.
"Kemudian mobil yang tangkinya 100 liter, tau-tau kok bisa mengisi 300 liter itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukan sesuai dengan kepantasan," sambung Arifin.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pihaknya masih menunggu penerbitan revisi Perpres 191 Tahun 2014 sebelum dapat menerapkan pembatasan pembelian pertalite.
Menteri ESDM Arifin Tasrif di kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/5/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
"Mengenai adanya pembatasan pembelian volume pertalite di beberapa daerah, itu memang kami perbolehkan. Jadi artinya masing-masing daerah kan punya kuota masing-masing, dan kami minta kepada daerah itu untuk mengamankan kuota tersebut," kata Erika di Kantor BPH Migas, Selasa (2/5).
Beberapa wilayah yang mulai menerapkan pembatasan pembelian pertalite seperti di Palangka Raya. Melalui surat Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, sejak 12 September 2022 lalu pengguna BBM pertalite hanya dapat mengisi sebanyak 30 liter per kendaraan dalam satu hari, berlaku di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Selain itu, di beberapa tempat di Jawa Tengah juga membatasi pembelian pertalite Rp 400 ribu per hari untuk mobil, dan Rp 70 ribu per hari untuk motor. Ada juga wilayah di Jawa Tengah yang menerapkan pembatasan pembelian Rp 150 ribu per hari untuk mobil.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami persilakan mereka bagaimana mengatur supaya kuota itu cukup. Boleh saja mereka mengatur seperti tadi, ada daerah yang hanya boleh beli Rp 150 ribu, di daerah lain Rp 400 ribu, itu memang diperbolehkan. Tidak kita larang," jelas Erika.