Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan anggaran untuk kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen dan kekurangan gaji (rapelan) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bisa dicairkan sejak awal April ini. Bahkan, bendahara negara itu telah melakukan proses pencairan sejak awal pekan ini, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, belum semua PNS mendapatkan gaji baru bersama dengan rapelan sejak Januari 2019. Bahkan beberapa di antaranya masih menerima gaji dengan besaran yang sama seperti bulan sebelumnya.
"Kemarin gajian masih kayak gaji lama nilainya. Tapi semoga hari ini sudah ada kenaikan. Soalnya beberapa teman juga sudah dapet gaji baru," ujar Fausta Maria, salah seorang PNS di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada kumparan, Selasa (2/4).
Selain itu, seorang PNS di Kemenko Perekonomian, Lily Rusna Fajriah, juga mengaku belum mendapat kenaikan gaji plus rapelan seperti yang dijanjikan Presiden Jokowi. Menurut dia, pencairan gaji tersebut tergantung dari rekening yang dimiliki PNS.
"Gue belum cair. Kayaknya tergantung rekeningnya apa, yang baru keluar yang BRI Syariah. Tapi temen gue udah ada yang cair, angkanya juga nambah," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Anas Rifai seorang PNS di Kementerian PUPR mengaku telah menerima gaji baru selama April 2019. Namun demikian, pihaknya belum menerima rapelan gaji sejak Januari-April 2019.
"Gajian kemarin sudah naik gajinya. Tapi rapelannya aja yang belum dapet," jelasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, realisasi pencairan gaji pokok baru dan rapelan PNS tergantung dari satuan kerja (satker). Artinya semakin cepat satker mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pencairan juga akan semakin cepat.
"Iya, datanya ada di satker KL (kementerian dan lembaga)," jelasnya.
Adapun kenaikan gaji PNS tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil serta kesejahteraan PNS. Aturannya ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019 berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
ADVERTISEMENT
Dalam lampiran beleid itu disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja nol tahun) menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya Rp 2.456.700. Sementara gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
ADVERTISEMENT