Kumparan Logo

ESDM Belum Sepakat Usulan Kemenperin Perpanjang Kebijakan Gas Murah

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wilayah Kerja Pangkah Milik Afiliasi PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL). Foto: PT PGN
zoom-in-whitePerbesar
Wilayah Kerja Pangkah Milik Afiliasi PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL). Foto: PT PGN

Kementerian ESDM mengaku sudah menerima usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang akan berakhir tahun 2024.

HGBT akan berakhir di tahun ini menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 Tahun 2023. Kebijakan harga gas murah sebesar USD 6 per MMBTU itu masih terbatas untuk tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Namun, Koordinator Program Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Rizal Fajar Muttaqien, menyebutkan pihaknya masih harus mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan ini.

"Kemenperin juga sudah mengusulkan usulan untuk perpanjangan atau keberlanjutan kebijakan HGBT, hanya memang dari kami ESDM masih menunggu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan HGBT yang sudah berjalan selama ini," ujarnya saat webinar Menelisik Kesiapan Pasokan Gas untuk Sektor Industri dan Pembangkit, Rabu (28/2).

Rizal menyebutkan, implementasi HGBT yang sudah diterapkan sejak 2020 ini menggunakan penerimaan negara dari hulu migas untuk menutup selisih atau penyesuaian dari harga pasar.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) 121 Tahun 2020, penerimaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau produsen gas tidak boleh berkurang alias kept-whole untuk memasok gas murah kepada industri. Jika harga gas di hulu diturunkan, maka penerimaan negara yang harus dikurangi.

Tentunya ketika HGBT itu nanti diputuskan untuk diteruskan setelah 2024, tentunya memperhatikan ketersediaan bagian negara yang digunakan untuk penyesuaian harga gas." Rizal Fajar Muttaqien, Koordinator Program Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM.

Kebijakan ini, menurut dia, memang berdampak positif untuk peningkatan kinerja dan menciptakan multiplier effect dari industri penerima HGBT. Namun Kementerian ESDM berharap ada evaluasi dari masing-masing penerima HGBT.

"Artinya, ketika ada kinerja dari masing-masing pengguna HGBT yang tidak sesuai dengan komitmen awal terkait multiplier effect yang diharapkan kepada pengguna HGBT tersebut, tentunya ada evaluasi dari Kemenperin untuk bisa melanjutkan, mengurangi pasokan, atau menghentikan kebijakan HGBT," pungkas Rizal.

Evaluasi Dilakukan Menyeluruh

Dua petugas mengontrol di lokasi fasilitas gas milik PGN. Foto: dok. PGN

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, menuturkan Kementerian ESDM sedang mengevaluasi kelanjutan penerapan HGBT, baik dari cadangan gas di hulu dan realisasi penerimaan negara.

"Harus kita evaluasi dengan baik, karena pertama cadangan, atau masih ada penerimaan negara yang diuntungkan, kan kita tidak bisa sampai (penerimaan) negara minus," ujarnya saat ditemui di kantor Lemigas, Selasa (20/2).

Tutuka sudah meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengevaluasi penerima HGBT yang berhak. Evaluasi menyeluruh tidak hanya terhadap produktivitas industri, namun juga kepada penerimaan negara.

"Sekarang kita sedang mintakan kepada Kemenperin untuk dijawab. Kita berupaya HGBT itu tetap bisa mendukung, tapi secara tepat kepada industri yang membutuhkan," tegasnya.

Dengan demikian, Tutuka masih berhati-hati terhadap kelanjutan kebijakan tersebut baik atas penerima insentif maupun tarif HGBT yang ditetapkan. Saat ini, HGBT USD 6 per MMBTU dinilai menekan industri midstream migas.

"Jangan dipastikan, harus hati-hati. Kami tetap berupaya untuk bisa mendukung industri tetap berkembang dengan harga segitu kami tidak gegabah," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, mengatakan kebijakan HGBT sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini, dia mana ekonomi nasional sudah lepas dari belenggu resesi.

Menurut dia, kebijakan tersebut sebelumnya diambil dengan tujuan meningkatkan daya saing industri dan menjaga pertumbuhan ekonomi di saat pandemi COVID-19 melanda.

Dia menilai HGBT perlu dikaji ulang untuk memastikan keberlanjutan bisnis migas baik itu hulu, tengah, dan hilir, agar keseimbangannya bisa tetap dijaga secara adil sehingga rantai pasok berjalan lancar dan berkesinambungan.

Pasalnya, kata Ali, perusahaan yang termasuk tujuh sektor penerima kebijakan HGBT pastinya bisa tumbuh baik dan leluasa berinvestasi karena mendapat pasokan gas cukup dengan harga terjangkau.

"Namun bagi sektor di atasnya (upstream dan midstream) itu dalam jangka panjang akan menimbulkan masalah besar karena harga yang tidak sesuai mekanisme pasar," ujarnya.

instagram embed