GoTo Berencana Mau Private Placement dan Buyback Saham Rp 3,2 T, Ini Detailnya

3 Mei 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO GOTO, Patrick S. Walujo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
CEO GOTO, Patrick S. Walujo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berencana melakukan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement dan membeli kembali atau buyback saham perseroan.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan kedua aksi itu, GoTo akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 11 Juni 2024.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), GOTO mengakui tujuan private placement ini untuk mengembangkan kegiatan usaha Perseroan, dan memperkuat posisi permodalan Perseroan jika dianggap perlu.
Dana yang diperoleh akan digunakan oleh Perseroan untuk mendukung kebutuhan modal kerja serta pelunasan melalui konversi atas utang Perseroan di kemudian hari (jika ada).
Rinciannya, sebesar 35 persen dari Dana PMTHMETD dan anak perusahaannya, termasuk PT Dompet Anak Bangsa (sebesar 20 persen dari Dana PMTHMETD) dan/atau PT Multifinance Anak Bangsa (sebesar 25 persen dari Dana PMTHMETD) dan/atau PT GoTo Solusi Niaga (sebelumnya adalah PT Multi Adiprakarsa Manunggal) dan setiap bisnis groceries yang dimiliki Perseroan (sebesar 20 persen dari Dana PMTHMETD).
GOTO Finance merilis aplikasi baru Gopay tersendiri yang terpisah dari aplikasi Go-jek. Foto: Dok. GOTO Finance
“Setiap penerbitan PMTHMETD (private placement) dimaksudkan untuk mendapatkan pendanaan untuk kepentingan terbaik Perseroan dan anak perusahaannya,” tulis manajemen GOTO, Jumat (3/5).
ADVERTISEMENT
Selain itu, keputusan untuk melaksanakan PMTHMETD akan dilakukan apabila terdapat kesempatan untuk melakukan hal ini yang akan bergantung pada kondisi pasar.
Perseroan menyampaikan bahwa terkait dengan metode pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh Perseroan dengan menggunakan Saham Baru yang diterbitkan melalui PMTHMETD, saat ini masih belum ada keputusan yang diambil oleh Perseroan karena Perseroan masih terus menjajaki berbagai peluang.
Selain itu, keputusan untuk melaksanakan PMTHMETD akan dilakukan apabila terdapat kesempatan untuk melakukan hal ini yang akan bergantung pada kondisi pasar. Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPST mendatang, Perseroan selanjutnya akan mempertimbangkan segala langkah selanjutnya, berdasarkan kepentingan terbaik Perseroan.
“Penerbitan Saham Baru dalam konteks PMTHMETD akan meningkatkan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan,” tambah manajemen.
ADVERTISEMENT

Buyback Saham Rp 3,2 Triliun

Layanan Gojek dan Tokopedia (GoTo). Foto: Gojek
Sementara buyback saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui Pembelian Kembali Saham. Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan akan berasal dari kas internal Perseroan.
Sumber dana yang digunakan sebagai biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan di atas bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apa pun.
Perkiraan jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10 persen saham termasuk saham treasuri Perseroan saat ini. Adapun jumlah saham treasuri Perseroan adalah 10.264.665.616 saham atau setara dengan 0,85 persen dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Pertimbangan utama Perseroan dalam melakukan Pembelian Kembali Saham adalah agar Perseroan dapat memiliki fleksibilitas dan opsi yang lebih baik dalam mengelola modal dan memaksimalkan imbal hasil (return) kepada pemegang saham.
ADVERTISEMENT
Perseroan memperkirakan tidak terdapat dampak negatif yang material yang dapat menyebabkan penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, dikarenakan Perseroan memiliki modal kerja dan kas yang cukup untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham.