Kumparan Logo

Harga Gas Tertentu Berakhir di 2024, PGN Harap Ada Peningkatan Gross Margin

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Teknisi Perusahaan Gas Negara (PGN) memeriksa jaringan gas rumah tangga di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Menteng Asri, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Teknisi Perusahaan Gas Negara (PGN) memeriksa jaringan gas rumah tangga di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Menteng Asri, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN berharap berakhirnya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di tahun 2024 akan berdampak pada peningkatan gross margin perusahaan.

Direktur Sales dan Operasi PGN, Ratih Esti Prihatini menuturkan, PGN telah menjalankan 100 persen penugasan HGBT ke industri dan pembangkit tenaga listrik dengan daftar penerima manfaat dan volume dalam Kepmen ESDM No 134 tahun 2021 dan Kepmen ESDM No 91 tahun 2023.

Sejak menjalankan penugasan dari April 2022, Ratih mengakui perusahaan mengalami penurunan margin alias keuntungan. Pasalnya, HGBT mematok harga gas dari hulu kepada industri sebesar USD 6 per MMBTU, yang seharusnya sesuai harga pasar.

"Atas implementasi kebijakan pemerintah tersebut, hingga saat ini PGN dan grup yang telah menjalankan kegiatan tersebut mengalami penurunan margin dan belum mendapatkan kompensasi dari pemerintah," ungkapnya saat Public Expose Live 2023, Rabu (29/11).

Adapun berdasarkan Kepmen ESDM No 134 Tahun 2020, kebijakan HGBT berakhir pada tahun 2024. Ratih menuturkan, harga gas nantinya akan kembali sesuai harga normal berdasarkan kesepakatan business to business (B2B).

PT PGN Tbk salurkan gas bumi ke PT Garam (Persero) di Gresik, Jawa Timur, Kamis (10/2/2022). Foto: Dok. PGN

"Tapi dengan mempertimbangkan pelanggan industri, maka penyesuaian harga jual berpotensi untuk dilakukan secara bertahap, gross margin diharapkan akan dapat lebih baik lagi," imbuh Ratih.

Ratih menuturkan, pihaknya menilai penerapan HGBT sejauh ini membutuhkan evaluasi, dalam hal ini penyesuaian harga. Sebab, kebijakan tersebut otomatis mengurangi penerimaan negara dari sektor hulu gas.

"Atas pelaksanaan HGBT tersebut yang sangat penting adalah evaluasi penerapan HGBT karena pelaksanaan HGBT secara langsung mengurangi penerimaan negara pada sektor hulu migas," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PGN, Arief Setiawan Handoko, menyebut implementasi kebijakan HGBT membuat industri hulu migas banyak menderita. Adapun harga gas USD 6 per MMBTU diberikan hanya kepada 7 sektor industri.

Tujuh industri tersebut yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Pemerintah memberikan harga gas bumi lebih murah dari harga pasar, yaitu USD 6 per MMBTU kepada industri tersebut.

"Jadi harga USD 6 memang di hulu banyak menderita dan di midstream menderita," kata Arief kepada awak media di ICE BSD, Rabu (26/7).