Kata Menteri ESDM soal Pertamina Tahan Harga BBM Meski PBBKB Naik

Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara terkait keputusan PT Pertamina (Persero) menahan kenaikan harga BBM nonsubsidi, meskipun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) naik jadi 10 persen di DKI Jakarta.
Arifin mengapresiasi keputusan tersebut di tengah panasnya situasi politik dalam negeri menjelang pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
"Bagus tahan, gitu. Sekarang kita memang kepengin stabil dulu. Ini juga lagi masa-masanya, kan kita sudah bilang sepakat dalam masa-masa ini," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/2).
Selain itu, harga minyak mentah saat ini juga turun dari kisaran USD 82 per barel, menjadi USD 78 per barel hari ini, sehingga seharusnya tidak menjadi alasan Pertamina menaikkan harga BBM.
Namun, Arifin enggan menyinggung soal penerapan PBBKB maksimal 10 persen di DKI Jakarta dan efeknya kepada kenaikan harga BBM badan usaha swasta seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo per 1 Februari 2024.
Pasalnya, penentuan harga BBM nonsubsidi menyesuaikan besaran PBBKB, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
"Pajak itu di luar domain ya itu, nanti (pemerintah) DKI dengan (Kementerian) keuangan saja nanti ditanyain," pungkas Arifin.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, menemukan masalah atas kenaikan PBBKB menjadi maksimal 10 persen dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut sudah dilaksanakan salah satunya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. DKI Jakarta menetapkan PBBKB sebesar 10 persen.
"Ada yang berlaku proaktif, kemudian sosialisasi kita rasakan kurang, dan masalah sosial lainnya. Jadi kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan oleh Pemda setempat," tegasnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/1).
"Karena ini kita tahu semua ini masa Pemilu sebentar lagi. Jadi hal-hal seperti itu tidak menambah kondisi yang kurang kondusif," lanjut Tutuka.
Selain itu, Tutuka menyoroti ada sederet permasalahan teknis dari penerapan aturan UU HKPD tersebut. Pertama, perbedaan tarif PBBKB yang dikenakan kepada kendaraan pribadi dan kendaraan umum.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 26 Ayat (2), bahwa khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Kemudian, Tutuka juga menyoroti permasalahan secara hukum yakni wajib pajak dan wajib pungut. Menurut dia, siapa yang menjadi wajib pajak harus didefinisikan dengan jelas dalam aturan tersebut.
Terakhir, dia menyebutkan UU HKPD membuka potensi Pemda menetapkan PBBKB maksimal 10 persen. Namun karena tidak ada kriteria yang jelas, semua Pemda menetapkan PBBKB di tarif tertinggi.
"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," pungkasnya.
