Kumparan Logo

Kebijakan Gas Murah Bebani Industri Hulu-Hilir Migas, Perlu Dievaluasi?

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pertambangan migas Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pertambangan migas Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Pemerintah memberlakukan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kala pandemi COVID-19 melanda pada 2020. Langkah ini memungkinkan pelanggan industri mendapatkan pasokan gas di bawah harga pasar, yakni USD 6 per MMBTU. Kebijakan gas murah ini dinikmati oleh 7 sektor, mulai dari pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet.

Di satu sisi, kebijakan ini menjadi berkah bagi pengguna gas di sektor pelanggan industri. Sementara di sisi lain justru menekan industri hulu migas (upstream) dan industri tengah migas (midstream) dan downstream (hilir) migas sebagai penyalur.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, HGBT sebesar USD 6 per MMBTU yang efektif sejak 2020 ini diterima oleh sekitar 240 perusahaan.

Ali mengatakan, kala pandemi melanda kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan daya saing industri dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Sehingga saat ini menurut dia kebijakan ini sudah tidak relevan. Itu karena perekonomian nasional sudah terlepas dari jerat resesi.

"Untuk kondisi saat ini yang sudah berlangsung normal dan pertumbuhan ekonomi relatif terjaga, serta tidak ada tujuan tujuan khusus akibat darurat pandemi, maka sudah saatnya kebijakan HGBT tersebut dikaji ulang dan diselaraskan dengan program transisi energi berkeadilan dan berkelanjutan," ujarnya kepada kumparan, Kamis (18/1).

Ali menilai, HGBT perlu dikaji ulang sebab keberlanjutan bisnis migas dari hulu hingga hilir mesti dijaga keseimbangannya supaya rantai pasok berjalan baik. Soalnya, 7 sektor penerima kebijakan dapat tumbuh dan leluasa dalam investasi lantaran mendapatkan pasokan harga gas murah.

Padahal, ini hanya menjadi benefit jangka pendek bagi industri tersebut. Namun, untuk jangka panjang malah menjadi kerugian karena terbatasnya gas domestik akibat kurangnya daya tarik untuk produsen gas bumi.

“Bagi sektor di atasnya (upstream dan midstream) itu jangka panjang akan menimbulkan masalah besar karena harga tidak sesuai mekanisme pasar,” lanjutnya.

Saran senada disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang ESDM Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto. Evaluasi ini mencakup sejauh mana kebijakan berdampak pada daya saing dan penyerapan tenaga kerja di industri.

“Evaluasi perlu dilakukan menyeluruh. Masing-masing sektor industri ini memiliki tantangan tersendiri lainnya,” tuturnya.

Kementerian ESDM sudah berkomentar mengenai permintaan evaluasi terhadap kebijakan HGBT. Ini juga sesuai arahan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 agar dilakukan evaluasi tahunan.

Kendati begitu, evaluasi yang dimaksud Kementerian ESDM lebih ke arah apakah keringanan tersebut betul-betul memberikan nilai tambah atau tidak. Belum dibeberkan apakah ada kemungkinan evaluasi yang mengarah pada penghentian atau perubahan kebijakan.

"Bukan (harga), targetnya, sasarannya. Sektornya tetap 7 tapi yang mana (perusahaan), kan mereka di situ ada evaluasi penerima HGBT harus memberikan laporan, benar-benar memberikan nilai tambah atau tidak," tuturnya.

Ilustrasi pekerja hulu migas. Foto: dok. SKK Migas

Serapan Gas HGBT Tak 100 persen

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi, menuturkan perlu ada peningkatan serapan gas HGBT, sebab belum 100 persen dari total alokasi volume yang disediakan pemerintah dalam Kepmen ESDM No 91 tahun 2023.

Kurnia menuturkan, total alokasi volume gas untuk HGBT di 2023 yakni 2.541 billion british thermal unit per day (BBTUD). Namun, realisasi penyerapan sementara hanya 1.883 BBTUD atau 74 persen.

"Realisasi serapan volume gas HGBT 2023 sebesar 74 persen dari volume alokasi Kepmen, data masih unaudited. Untuk keseluruhan industri pengguna seperti listrik, pupuk. Detailnya belum bisa disampaikan karena masih direkonsiliasi," ungkap Kurnia.

Meski demikian, terkait tertekannya hulu migas karena HGBT, Kurnia menilai pada prinsipnya SKK Migas konsisten mendukung HGBT agar dapat memberikan nilai tambah dan produktivitas industri dalam negeri sehingga mampu kompetitif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

"Hal tersebut dilakukan dengan tetap menjaga keekonomian hulu migas sehingga tetap menimbulkan daya tarik investasi hulu migas yang juga sangat penting," tutur Kurnia.