Mendag Zulhas: Sertifikasi Halal Tak Boleh Ditunda, Paling Lambat Oktober 2024
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Adapun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pemerintah membuat mandatori halal di mana setiap produk makanan dan minuman di Indonesia pada 17 Oktober 2024 harus sudah bersertifikat halal. Jika melewati tenggat waktu itu, UMKM yang menjualnya bisa kena denda.
Meskipun Kementerian Koperasi dan UKM menyarankan mandatori halal ditunda karena akan menyulitkan UMKM, Zulhas ingin mandatori itu tetap diberlakukan sesuai tenggat waktu.
"Ya harus, wajib, kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun lagi enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ya harus kita dilatih, ini kan menyangkut seluruh konsumen Indonesia," kata Zulhas, Sabtu (4/5).
Zulhas bilang, mandatori halal ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, khususnya daging dari hasil dari rumah potong hewan.
ADVERTISEMENT
"Kalau dulu kan ayam sakit saja kita potong kita makan, sekarang enggak boleh. Jadi secara bertahap sesuai dengan perkembangan ekonomi kita, pendidikan, makanan harus higienis, lingkungan harus bagus, harus sehat, hidup sehat. Kan sekarang berkembang terus. Masa kita enggak mau berubah," tegas Zulhas.
Solusi KemenkopUKM yang Minta Sertifikat Halal Ditunda
Sebelumnya, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan jumlah produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal masih terlalu banyak. Dengan pertimbangan itu, dia melihat pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyelesaikan sisa produk yang belum bersertifikat halal tahun ini.
"Enggak akan tercapai itu. Lebih baik dari awal kalau saya ya ditunda atau memang kalau perlu diubah pendekatannya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Pendekatan yang diubah itu, dijelaskan Hanung yakni dengan memulai sertifikasi halal untuk proses hulunya, yakni seperti rumah potong-rumah potong yang menyuplai daging ayam atau sapi untuk diolah menjadi bakso dan sebagainya.
Dalam regulasi yang mengatur mandatori halal ini, pada Pasal 149 PP 39/2021 ayat (2) menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikasi halal sampai tenggat waktunya, yakni berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Denda administratif yang dimaksud, paling banyak sebesar Rp 2 miliar.
Denda itu juga bisa dikenakan oleh pedagang PKL di pinggir-pinggir jalan. Pasalnya Kementerian Agama sudah bilang, bahwa mandatori halal itu juga diwajibkan pada pedagang PKL. Kata Hanung, itu sangat merugikan bagi pedagang.
ADVERTISEMENT
"Iya lah. Tugas kita itu tidak hanya sertifikasi halal. Memberi makan mereka itu lebih penting. Jangan sampai UMKM kita ini enggak bisa makan. Ini yang lebih penting," ujarnya.
Live Update
Pesawat latih jenis Cessna dengan nomor pesawat PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5). Pesawat dengan rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe tersebut sudah hilang kontak sejak 13.43 WIB. Dilaporkan 3 orang tewas.
Updated 19 Mei 2024, 15:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini