Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menteri ESDM Sebut Batasan Konsumsi BBM Subsidi Tak Perlu Revisi Perpres
26 Mei 2023 15:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyebutkan implementasi pengendalian konsumsi BBM subsidi Pertalite dan Solar melalui MyPertamina sudah berjalan tanpa perlu landasan regulasi.
ADVERTISEMENT
Saat ini pemerintah masih menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Meski beleid belum kunjung disahkan, uji coba pembatasan BBM sudah berlangsung di beberapa tempat.
"Sekarang saja enggak usah pakai Perpres sebetulnya bisa jalan. Gitu aja repot," tegas Arifin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/5).
Arifin menyebutkan, komitmen pemerintah melalui kebijakan ini adalah agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran kepada pengguna yang berhak.
"Itu bukan pembatasan, untuk bisa tepat sasaran. Jangan sampai yang enggak punya hak dapat malah kelebihan," jelasnya.
Sebelumnya, uji coba pembatasan pembelian Pertalite sudah dilakukan di empat wilayah yakni di Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika. PT Pertamina (Persero) belum memperluas ke daerah lain, karena masih mengevaluasi di empat wilayah tersebut.
"Kami belum memperluas wilayah uji coba pembatasan Pertalite," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Senin (15/5).
ADVERTISEMENT
Pembatasan pembelian Pertalite itu dilakukan kepada masyarakat yang sudah terdaftar di aplikasi MyPertamina atau bisa menunjukkan QR Code.
Secara paralel, Irto mengatakan Pertamina juga masih menunggu perkembangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penetapan penyaluran BBM bersubsidi.
Di sisi lain, Pertamina juga sudah mengimplementasi skema full registran untuk pembelian BBM solar subsidi melalui MyPertamina di DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota Depok mulai Kamis (25/5).
Sementara di seluruh Provinsi Banten dan sebagian besar Provinsi Jawa Barat kecuali Bogor dan Depok, sudah mulai diberlakukan skema full QR. Untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, skema full registran baru dilaksanakan pada 8 Juni 2023.
Pjs. Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Joevan Yudha Achmad, menjelaskan skema full registran yakni kendaraan konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian BBM Solar meskipun tidak membawa QR Code, sehingga yang belum terdaftar tidak dapat dilayani.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk skema full QR, lanjut dia, konsumen wajib menunjukkan scan QR code ketika melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi.
"Pelaksanaan implementasi skema full registran dimulai 25 Mei 2023 di wilayah Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor serta seluruh kota di Provinsi DKI Jakarta kecuali Kabupaten Kepulauan Seribu," jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (25/5).