Kumparan Logo

Pajak BBM di DKI Naik Jadi 10 Persen, ESDM Khawatir Banyak SPBU Tutup

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) pengendara motor di SPBU Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) pengendara motor di SPBU Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkritisi kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau pajak BBM menjadi maksimal 10 persen karena mengancam bisnis SPBU.

Pemerintah Daerah diperbolehkan menaikkan PBBKB menjadi maksimal 10 persen berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan tersebut sudah diterapkan, salah satunya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. DKI Jakarta menetapkan PBBKB sebesar 10 persen.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan banyak badan usaha (BU) Niaga SPBU keberatan atas kebijakan kenaikan PBBKB tanpa sosialisasi.

"Kita usulkan, kita sampaikan menjadi keberatan SPBU BU niaga tahu-tahu dilakukan tanpa ada sosialisasi yang bagus. Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu," ujarnya saat ditemui di kantor Lemigas, Selasa (20/2).

instagram embed

Tutuka mengatakan, UU HKPD mencantumkan tarif PBBKB maksimal 10 persen, bukan berarti seluruh Pemda bisa menetapkan di angka 10 persen. Seharusnya, kata dia, badan usaha dilibatkan dalam diskusi.

"Angka 10 persen itu kan maksimal, kenapa harus 10 persen dan itu masih dibicarakan dengan BU Niaga dan enggak sama seluruh daerah, harus ada pembicaraan bisnis yang baik," jelasnya.

Kementerian ESDM, lanjut Tutuka, tidak memiliki wewenang merevisi tarif PBBKB. Pihaknya hanya mengimbau pajak yang tinggi bisa menyebabkan badan usaha tidak bisa berbisnis.

"Karena kalau memberatkan perusahaan, kan jadi bisa tutup kalau enggak untung," pungkas Tutuka.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan kenaikan PBBKB atau pajak BBM di DKI Jakarta menjadi 10 persen belum diterapkan.

Luhut menjelaskan, kenaikan PBBKB bertujuan untuk mengurangi polusi udara di sejumlah kota besar. Namun demikian, ia memastikan pemerintah masih mencari strategi yang lebih moderat untuk menekan emisi dari kendaraan pribadi dan kendaraan umum di jalanan.

“Belum, gini ini kan mengenai air pollution, jadi kita mau cari ekuilibriumnya, kita cari yang terbaik, ” kata Luhut di Kantor Kemenko Marves, Rabu (7/2).

Luhut juga mengatakan, pemerintah masih menghitung dampak kenaikan PBBKB pada pengurangan emisi di kota-kota besar, serta mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.

"Kita lihat marketnya, apakah dengan menaikkan pajak, sehingga orang pakai kendaraan listrik lebih cepat atau bikin peraturan di tempat parkir atau apa, macam-macam kita lihat," jelasnya.