Pasokan Gas Seret untuk HGBT, Kementerian ESDM: Kita Masih Sulit Bernapas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri masih pas-pasan, namun masih harus memenuhi tanggung jawab alokasi untuk Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan pemerintah masih berusaha menggencarkan eksplorasi di hulu untuk memenuhi kebutuhan gas nasional.
Dari hasil penemuan cadangan gas baru-baru ini, kata Tutuka, produksi paling cepat adalah dari Geng North dengan tambahan potensi gas 5 triliun kaki kubik (TCF). Kemudian diikuti oleh temuan raksasa di Blok Andaman, laut utara Bali, dan Blok Masela.
Meski demikian, dia menilai produksi gas itu baru akan masif dalam 2 tahun mendatang alias di rentang 2025-2026. Dengan begitu, saat ini produksi gas nasional masih terseok-seok.
"Kita masih tidak mudah, masih sulit bernapas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri walaupun pas, walaupun bisa tapi just right pas tepat kebutuhannya tidak longgar," tuturnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR, Rabu (3/4).
"Setelah 2026 kita saya kira akan longgar kebutuhan pasokan itu," tambah Tutuka.
Tutuka mengungkapkan, keperluan alokasi gas untuk 265 perusahaan penerima HGBT mencapai 41 persen dari seluruh produksi gas nasional. Adapun mayoritas produksi gas nasional diserap di dalam negeri, sehingga tidak perlu lagi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
"Untuk dalam negeri, dari total produksi gas itu sekitar 68 persen, jadi biaya produksi total 68 persen sudah masuk dalam negeri, jadi kalau mau nanti menentukan DMO, kita sudah 68 persen sebetulnya untuk dalam negeri," jelasnya.
Di sisi lain, Tutuka mengungkapkan penyerapan volume gas untuk penerima HGBT, terutama sektor industri pupuk, tidak optimal dalam 5 tahun terakhir.
"Bila kita melihat lebih jauh dari data realisasi volume HGBT dalam 5 tahun terakhir terdapat kecenderungan penurunan realisasi volume penerima HGBT industri walaupun tidak terlalu besar," ungkapnya.
Dalam data yang ditampilkan, penyerapan gas HGBT oleh industri pupuk pada 2020, alias tahun pertama diberlakukannya kebijakan ini, hanya 84,7 persen dari alokasi 836,46 BBTUD hanya terserap 709 BBTUD.
Kemudian pada 2021 penyerapan HGBT 87,6 persen, dari alokasi 842,28 BBTUD hanya terserap 738 BBTUD, lalu pada 2022 penyerapannya turun jadi 82,8 persen dari alokasi 855,06 BBTUD hanya terserap 708 BBTUD.
Sementara di tahun 2023, penyerapan HGBT oleh industri pupuk hanya 84,3 persen, dari alokasi 814,06 BBTUD hanya terserap 686,28 BBTUD.
Tutuka mengungkapkan biang kerok tidak optimalnya penyerapan gas untuk penerima HGBT tidak optimal, terutama di sektor industri pupuk, yakni karena pemeliharaan pabrik yang membuat produksi dihentikan sementara.
Selain itu, masalah keterbatasan pasokan gas dan pemeliharaan fasilitas di hulu juga menyebabkan kendala penyerapan gas untuk penerima HGBT, yang dikelola oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
