Pelaku UMKM Minta Mandatori Halal Ditunda: Relaksasi 3-6 Bulan Kurang

10 Mei 2024 18:30 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero meminta mandatori halal untuk produk makanan dan minuman ditunda. Pemerintah menetapkan UMKM yang produknya belum bersertifikat halal sampai 17 Oktober 2024 bisa kena sanksi.
ADVERTISEMENT
Edy mengaku pihaknya di akhir 2023 sempat berdialog dengan pemangku kebijakan di mana didapatkan info bahwa sampai akhir 2023 baru terbit sertifikat halal bagi 2,4 juta produk. Sedangkan tahun 2024 ditargetkan ada 10 juta produk makanan minuman bersertifikat halal.
"Artinya di 2024 ada 7,6 juta produk yang belum. Saya dengan 7,6 juta saja saya pertanyakan, 10 tahun (baru) 2,4 juta, sekarang 1 tahun 7,6 juta, kalian (pemerintah) mampu enggak? Tim Kemenag mampu enggak membuat itu? Mengejar itu?," kata Edy kepada kumparan, Jumat (10/5).
Kemudian pada Februari 2024 dirinya kembali berdialog dengan Kemenag, pihaknya menyampaikan keberatan atas tenggat waktu sertifikat halal tersebut. Kalaupun tenggat waktu tetap tak mundur, di berharap ada kemudahan berupa fasilitas sertifikat halal gratis bagi UMKM.
ADVERTISEMENT
Edy juga menilai serfikasi halal untuk UMKM khususnya pelaku usaha mikro kecil belum menjadi sebuah hal mendesak untuk diterapkan segera.
"Penjual nasi goreng pinggir jalan enggak ada tuh ditanyain ada sertifikatnya enggak. Enggak ada tuh. Jadi dari sisi permintaan belum mendesak untuk hadirnya sertifikasi. Jadi kalau mau ditunda itu harapan saya. Bahwa terus digerakkan serfikasi, tapi dengan catatan tidak perlu ada sanksi kalau sampai belum terserfikasi," ujarnya.
Ilustrasi memasak nasi goreng dengan wok Foto: Dok.Shutterstock
Pemerintah memberi relaksasi 3-6 bulan bagu UMKM yang produknya belum bersertifikat halal sampai 17 Oktober 2024 nanti. Namun menurutnya itu waktu yang terlalu pendek.
"Tanyain Kemenag mampu enggak dia layani sekian banyak UMKM. Jangan keluarkan pernyataan tapi dia tidak mampu juga. Mampu enggak?punya tim enggak? Padahal produk UMKM ini, UMKM saja 64 juta. Produknya seberapa banyak," tegasnya.
ADVERTISEMENT

Sertifikat Halal Membuka Pasar Ekspor

Meski demikian Edy menilai produk makanan dan minuman yang bersertikaf halal bisa membuka peluang ekspor khususnya ke pasar Timur Tengah.
"Saya melihat sertifkasi halal diperlukan bukan hanya untuk konsumsi masyarakat Indonesia tapi kalau produk kita bisa kita ekspor ke luar khususnya ke Timur Tengah, bahwa kalau produk Indonesia dan ada syarat sertifikat halal di Timur Tengah disambut baik itu. Pasarnya lebih luas dibanding kalau enggak punya sertifikasi," ujarnya.
Pembeli menikmati sejumlah menu makanan dan minuman di Kampoeng UMKM di Rest Area Travoy KM 88, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara bagi konsumen domestik, sertifkasi halal juga akan menjamin kebersihan dan keamanan sebuah produk makanan dan minuman. Dia menilai serfikasi halal juga berdampak baik tidak hanya terbatas di konsumen muslim.
"Sertifikasi halal atas produk UMKM adalah baik, karena memang dibutuhkan masyarakat Indonesia, apakah dia muslim atau tidak. Karena dengan sertifikasi halal higienisnya diharapkan lebih sehat dan sebagainya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Minta Pelaku Mikro Omzet Kecil Dikecualikan

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesa (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny memberikan saran kepada pemerintah agar mandatori halal diberikan keringanan pada pelaku usaha mikro kecil yang omzetnya terbatas.
Apalagi, mandatori halal dengan pengenaan sanski ini pukul rata termasuk bagi pedagang kaki lima atau PKL.
"Untuk pelaku mikro enggak bisa langsung gitu karena kan kalau pemerintah sosialisasinya juga kurang. Kalau pelaku mikro yang omzetnya di bawah Rp 500 juta per tahun dia harus wajib apalagi menyasarnya kan pedagang kaki lima, yang dikejar kan PKL," kata Hermawati.
"Harusnya yang diwajibkan itu pelaku usaha kecil atau mirko yang omzetnya maksimal Rp 2 miliar per tahun. Itu saja yang dikejar. Mestinya secara bertahap menurut saya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Apalagi saat ini menurutnya pedangan mikro kecil sedang kesusahan karena bahan baku naik, serta ada kelangkaan bahan baku tertentu.

Sertifikasi Halal Gratis, tapi Terbatas

Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
Pemerintah sebenarnya memberikan fasilitas sertifikat halal gratis bagi pelaku mikro kecil, namun mereka yang mendapat fasilitas ini terbatas.
"Gratis itu kan kuota, kalau yang biasanya gratis itu jumlahnya enggak sesuai dengan pelaku mikro yang ada di Indonesia. Jadi negara memberikan kuota gratis untuk setifkasi halal bagi mikro. Jadi kan enggak semuanya," ujar dia.
Hermawati juga menilai relaksasi 3-6 bulan yang diberikan pemerintah tidak cukup untuk memastikan semua produk UMKM dapat sertifikat halal.
Menurutnya saat ini menjadi momentum pemerintah untuk membuat satu data jumlah UMKM berserta setiap klasternya dibedakan sesuai omzet mereka per tahun. Bila data itu tersedia, pemerintah bisa mewajibkan sertifikat halal bertahap untuk pelaku UMKM dengan batas omzet minimal tertentu.
ADVERTISEMENT
"Kalau ini mau dijalankan yang tegas kepada pelaku mikro kecil menengah besar. Yang mikro batasannya misalnya omzet Rp 1 miliar ke atas, itu wajib berlaku. Harus ada samski administrasi setelah itu sanksi tidak boleh beredar produknya," ujarnya.
Sementara bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 1 miliar, pemerintah hadir memberikan kemudahan pembuatan sertifikat halal, khususnya pedagang kaki lima yang juga berisiko terkena sanksi bila produknya belum bersertifikasi halal.
"Walaupun ada relaksasi 3-6 bulan tetap enggak bisa, tetap harus ada proses. Dan lemahnya pemerintah itu tidak punya database yang benar. Misal satu kelurahan saja yang pelaku UMKM kecil siapa saja, jasanya siapa, pedagangnya siapa. Itu kan enggak punya. Ini PR panjang yang enggak pernah dikerjakan. Harusnya itu bisa," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah, mengatakan khusus untuk pelaku UMKM, bakal ada relaksasi atau keringanan yang diberikan bila melebihi tenggat waktu. Sebab, tak semua pelaku UMKM sudah memahami regulasi terkait sertifikasi halal. Adapun relaksasi diberikan selama rentang waktu 3 bulan hingga 6 bulan.
"Misalnya pelaku UMKM itu dia dapet surat teguran nih karena dia belum halal, alasan belum halal dia belum tau atau tidak punya biaya, itu kita akan beri waktu relaksasi antara 3 bulan sampai 6 bulan, jadi masih kita berikan relaksasi," ucap dia.