Pertamina Siap Laksanakan Arahan Luhut, Perketat Penerima Subsidi BBM

PT Pertamina (Persero) memastikan siap melaksanakan arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memperketat penerima subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024.
"Pertamina akan melaksanakan arahan pemerintah, dengan upaya-upaya yang sudah dan terus dilakukan Pertamina untuk subsidi tepat," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso kepada kumparan, Rabu (10/7).
Fadjar menuturkan beberapa upaya subsidi tepat sasaran yang akan dilakukan Pertamina, yakni pertama menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU secara real time untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
Adapun Pertamina sudah mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung dari command center di kantor pusat Pertamina.
"Melalui sistem ini, data transaksi tidak wajar seperti pengisian di atas 200 liter solar untuk satu kendaraan bermotor atau pengisian BBM PSO kepada kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi kendaraannya akan termonitor langsung oleh Pertamina," jelas Fadjar.
Sejak implementasi exception signal ini pada 1 Agustus 2022 hingga kuartal I 2024, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai USD 281 juta atau sekitar Rp 4,4 trilliun.
Upaya kedua, lanjut Fadjar, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Pertamina berkomitmen melakukan digitalisasi di seluruh SPBU Pertamina yang mencapai lebih dari 8.000 SPBU, termasuk SPBU yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
"Hasilnya, hingga saat ini 82 persen SPBU telah terkoneksi secara nasional. Semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, akan semakin memudahkan monitoring dan pengawasan atas penyaluran BBM bersubsidi," tutur Fadjar.
Fadjar melanjutkan, upaya ketiga yakni Pertamina terus meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Terakhir, Pertamina mendorong masyarakat ikut dalam Program Subsidi Tepat secara daring guna mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Selama tahun 2023, Pertamina berhasil melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite sehingga realisasi penyaluran berada di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah. Realisasi penyaluran selama 2023 untuk JBT Minyak Solar sebesar 17,4 Juta kiloliter (KL) dan JBKP Pertalite adalah 30,0 Juta KL.
Sebelumnya, Luhut mengatakan pengetatan penerima subsidi BBM agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Dengan begitu, negara bisa menghemat APBN, seperti klaim pembayaran BPJS Kesehatan.
"Kita harap 17 Agustus sudah bisa mulai di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi akan kita kurangi," kata Luhut di akun Instagram @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7).
Pemerintah juga gencar untuk menyediakan bioetanol sebagai pengganti bensin. Harapannya, bisa mengurangi polusi udara karena sulfurnya bisa berkurang dari 500 ke 50.
"Kalau ini terjadi, sulfur dikurangi, bisa mengurangi orang yang sakit karena ISPA. Dan bisa menghemat sampai Rp 38 triliun ekstra pembayaran BPJS Kesehatan," terangnya.
