Ramai Transaksi Rp 2,6 Juta Bisa Dapat Fortuner, Satgas PASTI OJK Beri Imbauan

7 Mei 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) buka suara terkait PT BEST yang sedang viral di media sosial. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan penelaahan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
ADVERTISEMENT
PT BEST atau PT Bandung Eco Synergy Teknologi secara praktis merupakan perusahaan yang menjual secara langsung (direct selling) yang memasarkan produk dengan merek Eco Racing.
Viralnya PT BEST dimulai lantaran banyak yang mempromosikan untuk ‘join’ di perusahaan dengan iming-iming bisa beli mobil mewah seperti fortuner dan jalan-jalan ke luar negeri hanya dengan Rp 2,6 juta.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Hudiyanto mengatakan, pihaknya sebetulnya sudah mulai memantau PT BEST sejak 2018 lalu. Saat itu, OJK sempat mengeluarkan siaran pers yang menyatakan kegiatan yang dilakukan PT BEST kala itu belum memiliki izin sesuai ketentuannya.
Namun kemudian dalam perkembangannya, pada Oktober 2019, pihaknya telah memberikan informasi melalui siaran pers-nya bahwa BEST telah memperoleh izin usaha sesuai ketentuannya.
ADVERTISEMENT
Hudiyanto menyebut, saat ini PT BEST telah mendapatkan izin terkait dari Kemendag (sebagai lembaga terkait izin usaha yang memberikan verifikasi). Ini sekaligus memberikan penjelasan bahwa izin BEST tidak ada kaitannya dengan OJK.
"Satgas PASTI kembali menekankan pemahaman masyarakat untuk memperhatikan 2 L (Legal dan Logis) bagi seluruh masyarakat yang keduanya harus dipastikan sebelum melakukan investasi," ujarnya kepada Kumparan, Selasa (7/5).
Hudiyanto menjelaskan, legal yang dimaksud yaitu tawaran investasi tersebut telah berizin, diawasi oleh lembaga yang berwenang, dan melakukan kegiatan usahanya sesuai perizinan tersebut.
"Logis artinya memberikan hasil yang logis dan tidak tergiur dengan janji hasil yang tinggi tanpa dasar (janji palsu)," jelasnya.